Richard Eliezer alias Bharada E menyatakan dirinya tidak mempercayai jika Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J melakukan pelecehan. Hal itu disampaikan saat menjalani sidang kedua dengan agenda mendengarkan saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (25/10).
Di hadapan majelis hakim, Bharada E menyatakan akan berkata jujur selama persidangan. Ia juga berjanji akan membela Yosua yang sudah dianggap abang untuk terakhir kalinya.
"Saya tidak mempercayai bahwa bang Yos setega itu melakukan pelecehan. Saya tidak menyakini bang Yos melakukan pelecehan," ujar Richard.
Menurut Bharada E, ia siap menerima konsekuensi atas pernyataan itu. Selain itu ia mengatakan akan menerima apapun keputusan yang dibuat hakim.
"Saya ingin mengatakan saya siap, apa pun yang akan terjadi, dan apa pun keputusan hukum terhadap diri saya," katanya.
Menanggapi pernyataan Richard, ayah Brigadir J, Samuel Simanjuntak menjawab secara singkat. "Mungkin dia sudah tahu," kata Samuel usai persidangan.
Di sisi lain, Samuel mengatakan ia telah memaafkan Richard atas keikutsertaannya membunuh Yosua. Ia pun menerima pengakuan atas kesalahan yang disampaikan Richard.
"Dia sudah meminta maaf, mengakui kesalahannya. Sebagai umat beragama tentu mengikuti ajaran kami masing-masing, memaafkan," kata Samuel.
Pada sidang hari ini, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan 12 saksi dari pihak keluarga Brigadir J, yaitu Kamaruddin Simanjuntak (Pengacara keluarga Yosua), Samuel Hutabarat (Ayah Yosua), Rosti Simanjuntak (Ibu Yosua), Yuni Artika Hutabarat (Kakak Yosua), Devianita Hutabarat (Adik Yosua), Rohani Simanjuntak (Tante Yosua), Roslin Emika Simanjuntak (Tante Yosua), Mahareza Rizky (Adik Yosua), Vera Maretha Simanjuntak (kekasih Yosua), Sangga Parulian Sianturi, Indrawanto Pasaribu, serta Novita Sari Nadeak.
Sebelumnya, Jaksa mendakwa Bharada E telah melakukan penembakan pada Brigadir J. Ia bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf dan Putri Candrawathi merencanakan muslihat jahat untuk membunuh Yosua. Rencana itu dijalankan atas perintah Ferdy Sambo.
Dalam dakwaan, Jaksa menyebutkan perintah tembak oleh Ferdy Sambo karena marah pada Brigadir J. Sebelumnya ia mendapat laporan bahwa Yosua telah melakukan pelecehan pada Putri. Pelecehan terjadi saat Brigadir J dan Putri berada di Magelang.
Keterangan berbeda justru muncul dalam dakwaan Brigjen Hendra Kurniawan. Dalam dakwaan itu Hendra disebutkan mendapat informasi dari Ferdy Sambo bahwa pelecehan terjadi di rumah dinas Duren Tiga Jakarta Selatan sesaat sebelum pembunuhan terjadi.