Hakim Tolak Eksepsi, Pengacara Ferdy Sambo dan Putri Pasrah

Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo tiba untuk menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (26/10/2022). Sidang beragenda pembacaan putusan sela.
Penulis: Ade Rosman
26/10/2022, 13.10 WIB

Majelis Hakim menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dalam perkara pembunuhan berencana pada Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Putusan itu dibacakan hakim ketua Wahyu Iman Santosa dalam sidang putusan sela yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Rabu (26/10). 

Menanggapi putusan itu, koordinator tim kuasa hukum Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo, Arman Hanis, mengatakan pihaknya menghormati keputusan yang dibuat Majelis Hakim.

"Kami tim penasehat hukum menghormati. Jadi apa pertimbangan majelis hakim itu memang menurut Majelis Hakim sudah sesuai dengan KUHAP yang diatur oleh KUHAP," ujar Arman usai sidang pembacaan putusan sela. 

Lebih jauh ia menyatakan pihaknya akan fokus pada persidangan selanjutnya. Tim kuasa hukum akan mengumpulkan semua fakta yang akan dibawa pada sidang pembuktian. 

Dalam putusan sela, majelis hakim mengatakan sidang lanjutan untuk terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi akan dilanjutkan pada Selasa (1/11). Atas penjadwalan ini, tim hukum Putri mengusulkan agar pemeriksaan saksi dengan terdakwa Putri dan Sambo dilakukan secara bersamaan. 

“Usul pada Yang Mulia, bahwa saksi yang akan dihadirkan ini sama seperti saksi Ferdy Sambo. Hanya satu tambahan setiap dari terdakwa. Untuk itu kami mengusulkan agar cepat sidangnya, pemeriksaan saksi-saksi dilakukan bersamaan,” kata Arman dalam sidang.

Mengenai usulan penggabungan sidang pemeriksaan saksi ini, Arman mengatakan didasarkan pada asas persidangan yang murah. Penggabungan juga akan lebih mempercepat jalannya persidangan. Apalagi sebagian besar kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi sama. 

“Jadi bukan kami mengada-ada juga. Memang dalam persidangan pidana itu dimungkinkan. Tapi semuanya kita serahkan ke majelis hakim," kata Arman.

Dalam putusan sela, Majelis Hakim mengatakan agenda sidang berikutnya adalah mendengarkan keterangan 12 saksi yang berasal dari keluarga Brigadir J. Para saksi sebelumnya telah memberi keterangan untuk sidang Bharada Richard Eliezer atau Bharada E. 

Pada persidangan kemarin, pengacara Brigadir J yang juga menjadi saksi, Kamaruddin Simanjuntak mengatakan mendapat informasi bahwa Putri turut serta menembak Brigadir J.  Pengacara Putri, Febri DIansyah telah membantah tuduhan itu. Ia mengatakan segala kebenaran akan berdasarkan pada pembuktian di pengadilan. 

Dalam kasus ini, Ferdy Sambo bersama Richard, Kuat, Ricky, dan putri didakwa telah melakukan pembunuhan berencana Brigadir J. Atas perbuatan tersebut, kelima terdakwa disangkakan melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Ade Rosman