Hakim Tolak Eksepsi Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi
Ketua Majelis Hakim sidang lanjutan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Wahyu Iman Santosa menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh pihak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
"Dengan dikesampingkannya seluruh keberatan penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo, maka terhadap keberatan yang demikian haruslah dinyatakan ditolak,” kata hakim Wahyu saat membacakan putusan sela terdakwa Ferdy Sambo, di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan, Rabu (26/10).
Menurut Wahyu, dengan penolakan eksepsi maka majelis hakim menerima dakwaan penuntut umum nomor register perkara nomor 796/Pid. B/2022/PN JKT. SEL. Dakwaan itu telah dibuat dan disetujui sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Selanjutnya majelis hakim memerintahkan Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa Ferdy Sambo.
Selain Sambo, nota keberatan yang diajukan Putri Candrawathi juga ditolak oleh Majelis Hakim. Hakim meminta jaksa penuntut umum melanjutkan pemeriksaan berkas.
"Menimbang bahwa, dengan ditolaknya eksepsi tim Penasehat Hukum terdakwa, maka perkara nomor 797/pid/b/2022 Jakarta Selatan, atas nama terdakwa Putri Candrawathi dilanjutkan," kata Hakim.
Dengan telah dibacakannya putusan sela tersebut, maka persidangan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan saksi. Sidang dijadwalkan akan berlangsung pada Selasa (1/11) mendatang. Sidang tersebut akan menghadirkan 12 saksi dari keluarga korban atau Brigadir J.
"Kami memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk menghadirkan seluruh saksi pada persidangan yang akan datang," kata hakim.
Sebelumnya sebanyak 12 saksi dari keluarga Brigadir J telah dihadirkan dalam sidang Bharada Richard Eliezer atau Bharada E. Dalam persidangan, pengacara Brigadir J yang juga menjadi saksi, Kamaruddin Simanjuntak mengatakan mendapat informasi bahwa Putri turut serta menembak Brigadir J.
Dalam kasus ini, Ferdy Sambo bersama Richard, Kuat, Ricky, dan putri didakwa telah melakukan pembunuhan berencana Brigadir J. Atas perbuatan tersebut, kelima terdakwa disangkakan melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.