Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memidanakan dua perusahaan dalam kasus cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) dalam obat sirop. Keduanya adalah PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceurical Industries.
BPOM menemukan bukti kedua perusahaan menjual obat dengan cemaran EG dan DEG dalam zat pelarut di atas standar. Mereka juga diduga mengubah bahan baku tak sesuai syarat dan tak melaporkan perubahan tersebut ke otoritas.
"Sebagaimana Pasal 96, 98 ayat (2) dan (3) UU Nomor 36 Tahun 2009, ancaman pidananya 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar," kata Kepala BPOM Penny K. Lukito saat konferensi pers virtual di Jakarta, Senin (31/10).
BPOM sebelumnya telah menghentikan penjualan Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu) produksi PT Yarindo Farmatama karena temuan EG dan DEG di atas standar. Adapun obat produksi Universal adalah Unibebi Demam Sirup dan Unibebi Demam Drops (obat demam).
Penny mengatakan para produsen seharusnya melaporkan diri ke BPOM jika ada perubahan bahan baku. Sertifikat Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) obat cair perusahaan tersebut juga telah dicabut.
"Mereka diduga menjual obat tidak sesuai grade," katanya.
BPOM juga menemukan cemaran etilen glikol dalam propilen glikol dengan kandungan 48 miligram per mililiter. "Sedangkan batas amannya 0,1 miligram per mililiter," kata Penny.
Selain itu BPOM dan kepolisian juga akan menelusuri pemasok bahan berbahaya tersebut. Hal ini untuk mengetahui keterkaitan masuknya EG dan DEG ke dalam obat sirop tersebut.
Sedangkan Yarindo telah dipanggil kepolisian untuk memberikan keterangan pada hari ini. Manager Hukum Yarindo, Vitalis Jebalus mengatakan pihaknya dirugikan karena belum ada data kematian pasien usai mengkonsumsi Flurin.
"Produk kami tak masuk daftar porduk yang dikonsumsi pasien yang alami gagal ginjal akut," kata Vitalis di Jakarta, Senin (31/10) dikutip dari Antara.