Surat perjanjian diatur dalam Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata). Dalam surat perjanjian ada kewajiban yang harus dipenuhi antara kedua pihak. Surat perjanjian dipakai untuk berbagai kebutuhan, termasuk sewa rumah.Mengutip dari Rumah123.com, surat perjanjian sewa rumah menjadi bukti tertulis yang diatur dalam pasal 1867 KUHper dan pasal 165 HIR.
Isi pasal 1548 KUHper yaitu “Suatu perjanjian, dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk memberikan kepada pihak yang lainnya kenikmatan dari suatu barang, selama suatu waktu tertentu dengan pembayaran sesuatu harga, yang oleh pihak tersebut belakangan itu disanggupi pembayarannya.”
Surat perjanjian sewa rumah adalah surat perjanjian antara pihak penyewa dan pemilik rumah. Anda bisa menggunakan agen properti untuk mengurus sewa rumah. Ada poin penting yang harus diperhatikan seperti identitas, pasal yang mengatur penyewaan, saksi, dan materai.
Dalam surat perjanjian sewa rumah, pastikan identitas harus jelas. Kedua belah pihak bisa menggunakan identitas KTP atau Kartu Keluarga (KK). Isi surat perjanjian harus memuat informasi secara rinci terkait aturan penyewaan rumah.
Ketentuan Menulis Isi Surat Perjanjian
- Surat perjanjian harus ditulis di atas kertas segel atau kertas biasa. Selain itu surat dibubuhi materai
- Surat perjanjian berdasarkan kedua belah pihak tanpa adanya paksaan
- Pihak yang melakukan perjanjian harus dewasa, sadar, dan sehat
- Isi surat perjanjian menggunakan bahasa baku, informasinya jelas, dan tidak multitafsir
- Isi surat tidak boleh bertentangan dengan undang-undang dan norma yang berlaku di masyarakat
- Isi surat menjelaskan hak dan kewajiban kedua belah pihak
- Objek yang dijelaskan dalam surat harus rinci
- Isi dalam surat jika menggunakan istilah teknis, sebaiknya dijelaskan menggunakan bahasa umum yang mudah dipahami
- Semakin terperinci isi surat semakin bagus
- Isi perjanjian memuat asas-asas perjanjian
Contoh Surat Perjanjian Sewa Rumah
Pada hari ini (hari tanggal, bulan, tahun) telah terjadi Perjanjian Sewa Menyewa rumah antara:
Nama
Umur
Pekerjaan
Alamat
Nomor KTP atau SIM
Telepon
Dalam hal ini bertindak atas nama pribadi yang selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.
Nama
Umur
Pekerjaan
Alamat
Nomor KTP/SIM
Telepon
Dalam hal ini bertindak dalam jabatannya menurut berdasarkan Pasal ….. Anggaran Dasar PT ….. yang telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Tanggal ….. Nomor …. oleh karena itu untuk dan atas nama PT …. yang berkedudukan di …. tersebut selanjutnya disebut PIHAK KEDUA
Para pihak menerangkan terlebih dahulu sebagai berikut:
Bahwa PIHAK PERTAMA adalah pemilik dari tanah dan rumah yang terletak di Jalan … Nomor … Desa … Berdasarkan sertifikat Hak …. Nomor …. Desa…..
Bahwa PIHAK PERTAMA hendak menyewakan tanah beserta rumah di alamat tersebut di atas kepada PIHAK KEDUA untuk dipergunakan sebagai ….
Selanjutnya kedua belah pihak telah sepakat mengadakan Perjanjian Sewa Menyewa rumah yang diatur dalam pasal-pasal berikut ini:
Pasal 1
JANGKA WAKTU
- Perjanjian Sewa Menyewa ini dilangsungkan dan ditetapkan untuk jangka waktu …. tahun, terhitung sejak tanggal …. dan berakhir pada tanggal ..
- Setelah jangka waktu habis, maka sewa menyewa ini dapat diperpanjang atas persetujuan kedua belah pihak.
- Apabila PIHAK KEDUA akan memperpanjang jangka waktu sewa rumah tersebut, maka PIHAK KEDUA wajib memberitahu kepada PIHAK PERTAMA selambat-lambatnya 2 bulan sebelum berakhirnya Perjanjian ini.
Pasal 2
BIAYA DAN CARA PEMBAYARAN
- Pihak pertama membebankan biaya sewa kepada PIHAK KEDUA untuk seluruh jangka waktu sewa sejumlah ….
- Jumlah uang mana telah diterima seluruhnya sekaligus pada saat penandatanganan Perjanjian ini. Dan, Perjanjian ini sekaligus berlaku sebagai tanda pelunasan yang sah dari seluruh jumlah uang sewa termasuk.
Pasal 3
HAK DAN KEWAJIBAN
- PIHAK PERTAMA berkewajiban menyerahkan objek sewa kepada PIHAK KEDUA dalam keadaan bersih dan terawat baik setelah Perjanjian ini ditandatangani kedua belah pihak.
- PIHAK KEDUA berkewajiban menjaga kebersihan, keamanan, ketertiban, dan ketentraman kedua belah pihak.
Segala bentuk tagihan atau rekening serta biaya-biaya atas pemakaian aliran listrik, telepon, PDAM menjadi tanggungan PIHAK KEDUA. Segala kerugian yang timbul akibat kelalaIAN PIHAK KEDUA dalam memenuhi kewajibannya sepenuhnya menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA - PIHAK KEDUA setelah Perjanjian berakhir ini wajib mengembalikan objek sewa dalam keadaan baik sama seperti pada saat penyerahan objek sewa.
Pasal 4
JAMINAN
- PIHAK PERTAMA menjamin bahwa selama Perjanjian ini berlaku, PIHAK KEDUA tidak akan mendapat gangguan atau tuntutan dari siapapun juga menyatakan mempunyai hak terlebih dahulu atau turut berhak atasapa yang disewakan dengan Perjanjian ini.
- PIHAK KEDUA tidak diperbolehkan mengalihkan atau menyewakan lagi bangunan dan rumah dalam Perjanjian ini tanpa seizin PIHAK PERTAMA
- Perjanjian ini tidak berakhir apabila tanah dan bangunan menjadi objek Perjanjian ini dijual kepada pihak lain ataupun karena sebab lain menjadi milik atau dikuasai oleh pihak lain.