Bharada E Ungkap Fakta Ferdy Sambo dan Putri Sudah Pisah Rumah

ANTARA FOTO/Fauzan/aww.
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Richard Eliezer bersiap menjalani sidang lanjuutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (21/11/2022).
Penulis: Ade Rosman
30/11/2022, 12.41 WIB

Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Richard Eliezer atau Bharada E mengungkapkan mantan atasannya, Ferdy Sambo sudah pisah rumah dengan istrinya, Putri Candrawathi. Hal itu diungkapkan Bharada E saat menjadi saksi untuk terdakwa Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (30/11).

"Ketahui sendiri (Sambo dan Putri pisah rumah) Yang Mulia. Karena saya juga kan yang piket, Yang Mulia," kata Richard dalam sidang lanjutan pembunuhan Brigadir J. 

Menurut Bharada E, fakta bahwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi sudah pisah rumah bukanlah rahasia. Hal itu sudah diketahui oleh ajudan Ferdy Sambo lainnya. 

"Iya (tahu) Yang Mulia. (Ajudan lain) Tahu semua, Yang Mulia," kata Richard. 

Selain sudah pisah rumah, Bharada E juga mengungkapkan bahwa mantan Kadiv Propam Polri tersebut sering pulang malam. Hal itu dijelaskan Richard saat menjawab pertanyaan hakim Wahyu Imam Santoso menanyakan.

"Siap, biasanya jam sembilan ke atas, Yang Mulia. Pernah juga subuh, Yang Mulia," kata Richard menjawab.

Mendengar jawaban tersebut, hakim kemudian meminta Richard untuk menceritakan kebiasaan Sambo pulang malam tersebut.

"Biasanya kalau pada saat pengalaman saya (melaksanakan) piket, biasanya beliau dijemput sama rekannya, Yang Mulia. Kami disuruh menunggu di kantor, Yang Mulia," kata Richard menjelaskan.

Richard mengatakan, para ajudan menunggu di kantor hingga Sambo kembali lagi. Ajudan tidak mengetahui pasti ke mana saja Ferdy Sambo pergi.

"Baik rekan kepolisian maupun rekan yang lain?," kata hakim memastikan.

"Siap, Yang Mulia," kata Richard menjawab.

Pada sidang lanjutan hari ini,  Richard bersama Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf akan saling memberikan kesaksian. Pada perkara tersebut, ketiganya bersama Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.



Reporter: Ade Rosman