Pengacara Bharada E Pertanyakan Info soal Sarung Tangan Berubah di BAP

Ade Rosman
30 November 2022, 11:00
Bharada E
ANTARA FOTO/Fauzan/hp.
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ricky Rizal (kiri) bersiap menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (28/11/2022).

Penasihat Hukum Richard Eliezer atau Bharada E, Ronny Talapessy, menyatakan akan fokus mempertanyakan keterangan Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal yang berubah di Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Menurut Ronny, pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini Rabu (30/11) pihaknya akan memfokuskan pada perubahan keterangan soal sarung tangan. 

"Sebelumnya Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf menyampaikan mereka melihat sarung tangan. Tetapi pada BAP berikutnya mereka mengubah keterangan tersebut, itu menjadi salah satu poin titik kami. Ya banti kami juga akan mempertanyakan beberapa hal," kata Ronny di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (30/11).

Ronny beranggapan Ricky dan Kuat telah menyudutkan Bharada E dengan perubahan keterangan itu. Dalam keterangan sebelumnya, Ricky dan Kuat menyinggung soal sarung tangan yang dikenakan Ferdy Sambo. 

"Mereka menyudutkan Richard Eliezer di BAP mereka. Nanti kami bahas," kata Ronny.

Sidang lanjutan hari ini akan menghadirkan Ricky dan Kuat sebagai saksi untuk Bharada E. Sebaliknya, Bharada E akan menjadi saksi untuk Ricky dan Kuat. 

Sebelumnya, ketiganya bersama Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di rumah dinas Sambo, kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan (8/7) lalu.

Pada perkara tersebut, kelimanya didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.

Sehari sebelumnya, Ferdy Sambo dan Putri Candrawati, menjalani sidang lanjutan perkara tersebut dengan agenda pemeriksaan saksi di PN Jakarta Selatan, Selasa (29/11).

Reporter: Ade Rosman
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...