Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Richard Eliezer atau Bharada E mengungkapkan kebiasaan mantan atasannya Ferdy Sambo. Mantan Kepala Divisi Propam Polri itu disebut sering pulang malam.
"Biasanya jam sembilan ke atas, Yang Mulia. Pernah juga subuh, Yang Mulia," kata Richard saat menjadi saksi untuk terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Rabu (30/11).
Mendengar jawaban tersebut, hakim kemudian meminta Bharada E untuk menceritakan kebiasaan Ferdy Sambo. Richard pun menceritakan apa yang ia ketahui ihwal kebiasaan pulang malam mantan atasannya.
"Biasanya kalau pada saat pengalaman saya (melaksanakan) piket biasanya beliau dijemput sama rekannya, Yang Mulia. Kami disuruh menunggu di kantor, Yang Mulia," kata Richard menjelaskan.
Menurut Richard saat Ferdy Sambo pergi, para ajudan diminta menunggu di kantor. Para bawahan akan menanti hingga Sambo kembali lagi.
"Baik rekan kepolisian maupun rekan yang lain?," kata hakim memastikan.
"Siap, (Iya) Yang Mulia," kata Richard menjawab.
Selain itu, Richard juga mengungkapkan, Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi sudah pisah rumah. Fakta itu juga telah diketahui oleh ajudan Ferdy Sambo yang lain.
"Iya (tahu) Yang Mulia. (Ajudan lain) Tahu semua, Yang Mulia," kata dia lagi.
Pada sidang lanjutan hari ini, Richard bersama Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf akan saling memberi kesaksian satu sama lain. Pada perkara yang menewaskan Yosua tersebut, ketiganya bersama Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.