Putri Ungkap Peran Tambahan Brigadir J di Kediaman Ferdy Sambo

ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/rwa.
Terdakwa Putri Candrawathi tiba untuk menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (20/10/2022).
Penulis: Ade Rosman
12/12/2022, 14.27 WIB

Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat Putri Candrawathi mengungkap peran Brigadir J selama bertugas di keluarga Ferdy Sambo. Putri mengatakan, meski memiliki beberapa tugas, baik ia maupun Ferdy Sambo tidak pernah menjadikan Yosua sebagai kepala rumah tangga (karungga). 

"Saya tidak pernah menjadikan Yosua (sebagai) karungga," kata Putri Candrawathi ketika menyampaikan kesaksian dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (12/12).

Pernyataan tersebut merupakan jawaban Putri terhadap pertanyaan hakim mengenai ada atau tidaknya istilah karungga. Ketika hakim meminta kepada Putri menjelaskan lebih lanjut terkait karungga, Putri mengatakan bahwa istilah itu mungkin saja diberikan oleh para ADC (aide-de-camp), asisten pribadi yang bekerja di kediaman Ferdy Sambo karena Yosua juga mendapat tugas tambahan. 

“Mohon izin, Yang Mulia. Mungkin ADC yang menyatakan Yosua karungga karena membantu kas operasional. Untuk pengadaan-pengadaan rumah tangga dikelola Yosua. Mungkin atas dasar itu mereka menyebutnya karungga," ucap Putri menjelaskan.

Putri pun mengaku tidak tahu bahwa ada istilah jabatan karungga di antara para ajudan dan ART Ferdy Sambo. Ia hanya tahu bahwa Yosua bertugas seperti biasa di rumahnya. 

Berdasarkan keterangan Putri Candrawathi, Brigadir J mulai menjadi sopirnya sejak Oktober 2021.Ia mengatakan bahwa Ferdy Sambo menunjuk Brigadir J untuk menjadi sopirnya karena Putri memiliki aktivitas sebagai bendahara umum pengurus pusat organisasi Bhayangkari.

"Kebetulan saya adalah bendahara umum Bhayangkari pengurus pusat, jadi aktivitas untuk ke kantor Bhayangkari. Jadi, Pak Ferdy Sambo menunjuk Dik Yosua sebagai driver saya," kata Putri.

Ia pun menjelaskan sejumlah tugas Brigadir J selama bertugas mendampingi Putri Candrawathi dalam kegiatan Bhayangkari. Menurut Putri, Yosua biasa berhubungan dengan staf Bhayangkari untuk menerima laporan keuangan. 

"Di mana saya setiap minggunya harus menandatangani dan saya juga harus mengembalikan laporan tersebut kepada Ibu Kapolri," tutur Putri melanjutkan.

Dalam persidangan hari ini, Putri Candrawathi dihadirkan sebagai saksi mahkota untuk terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Reporter: Ade Rosman, Antara