Keraton Surakarta kembali geger. Kericuhan yang melibatkan dua kelompok pecah untuk kesekian kalinya pada Jumat (23/12) petang. Sejumlah orang dikabarkan terluka.
Dilansir dari Antara, bentrokan diduga terjadi antara pihak Paku Buwono XIII (Hangabehi) dengan kubu Lembaga Dewan Adat (LDA) pimpinan GKR Koes Moertiyah atau akrab disapa Gusti Moeng. Kapolresta Surakarta Kombes Pol Iwan Saktiadi mengatakan tengah menyelidiki kasus bentrokan tersebut.
"Kalau ada unsur yang mengarah ke pidana akan kami tindak lanjuti,” ujar Iwan Saktiadi di Solo seperti dikutip dari Antara, Senin (26/12). .
Selain mengusut bentrok yang menyebabkan beberapa orang terluka, Iwan mengatakan kepolisian juga mengupayakan mediasi antara kedua pihak yang bertikai. Ia berharap kedua pihak bisa menempuh cara-cara damai.
Sebelumnya, konflik internal Keraton Surakarta kembali memanas menyusul munculnya isu pencurian dan penganiayaan yang melibatkan pihak dalam keraton. Mengenai dugaan penganiayaan, Sentono Ndalem Keraton Kasunanan Surakarta, KRA Christophorus Aditiyas Suryo Admojonegoro mengaku telah dianiaya oleh putri Keraton Solo berinisial GKR TRKD.
Kuasa hukum KRA Christophorus Aditiyas Suryo Admojonegoro, Agung Susilo, melalui pesan tertulisnya mengatakan ada empat orang yang terluka. Di pihak lain, Wakil Ketua LDA KP Eddy Wirabhumi mengatakan ada seorang di pihaknya yang mengalami luka. Beberapa korban luka telah dibawa ke Rumah Sakit Islam Kustati, Pasar Kliwon.
Tahta Putra Mahkota
Konflik Keraton Surakarta tak berhenti sampai ricuh yang berlangsung Jumat (23/12) lalu. Konflik meluas hingga perkara penetapan putra mahkota yang sudah diputuskan oleh Paku Buwono XIII.
Lembaga Dewan Adat Keraton Surakarta yang diwakili oleh GKR Koes Moertiyah usai kirab budaya, di Solo, Sabtu (24/12), mengatakan keputusan penetapan putra mahkota bisa batal demi hukum, baik hukum adat maupun hukum negara. Sebelumnya Paku Buwono XIII telah menetapkan putra tunggalnya hasil pernikahan dengan permaisuri Gusti Kanjeng Ratu PB XIII Hangabehi, Kanjeng Gusti Pangeran Harya (KGPH) Purbaya sebagai putra mahkota.
Menurut GKR Koes Moertiyah atau biasa disapa Gusti Moeng tersebut penetapan KGPH sebagai putra mahkota tak tepat. Dia menyebut PB XIII memiliki putra tertua dari pernikahan sebelumnya, yakni KGPH Mangkubumi.
"Ini adiknya (Purboyo) dipaksa oleh ibunya (permaisuri). Dari ibunya saja gagal, (salah satunya) tidak memenuhi kriteria perawan," kata GKR Koes Moertiyah.
Ia menilai KGPH Mangkubumi lebih tepat ditetapkan sebagai putra mahkota. Status sebagai putra tertua Paku Buwono XIII membuat posisi putra mahkota lebih kuat diembannya. .
"Dia anak laki-laki tertua dari sinuwun (PB XIII), kan harus urut tua. (Penetapan putra mahkota sebelumnya) bisa batal demi hukum, hukum adat dan hukum nasional. (Mangkubumi) sudah dipilih abdi dalem dan sentono dalem," katanya lagi.
Sebelumnya, konflik antara PB XIII dengan Lembaga Dewan Adat (LDA) Keraton Surakarta kembali memanas. LDA Keraton Surakarta sendiri beranggotakan sebagian saudara PB XIII, yakni putra-putri PB XII.
Konflik di internal Keraton Surakarta sendiri telah terjadi sejak 18 tahun silam. Konflik bermula sejak mangkantatnya Paku Buwono XII pada 12 Juni 2004. Saat meninggal, ia tidak memiliki permaisuri dan hanya punya beberapa selir. Paku Bowono XII tak menunjuk nama putra mahkota sehingga kematiannya berujung pada aksi saling deklarasi raja dari kubu yang ingin menduduki tahta.
Putra tertua PB XII dari selir ketiga, Sinuhun Hangabehi mendeklarasikan diri sebagai raja pada 31 Agustus 2004 mendeklarasikan diri sebagai raja. Di sisi lain, Sinuhun Tedjowulan putra dari selir lain turut menyatakan diri sebagai raja pada 9 November 2004.
Pada 2012 kedua kubu coba didamaikan oleh Joko Widodo yang saat itu menjabat sebagai Wali Kota Solo bersama Mooryati Sudbyo yang menjabat anggota DPR. Perdamaian antara kedua kubu tercapai. Baik Hangabehi dan Tedjowulan sepakat berdamai dan menandatangani akta rekonsiliasi. Salah satu kesepakatan penting adalah pengakuan bahwa putra tertua PB XII yaitu Hangabehi tetap menjadi raja dengan gelar Pakubuwono XIII atau PB XIII. Sedangkan Tedjowulan, menjadi mahapatih dengan gelar Kanjeng Gusti Pangeran Haryo (KGPH) Panembahan Agung.
Kesepakatan damai ini rupanya ditolak oleh Gusti Moeng dan saudara. Mereka kemudian membentuk Lembaga Dewan Adat (LDA). Lembaga ini beberapa kali tercatat melakukan kudeta bahkan sempat menyandera Paku Buwono XIII. Pada 2017, putri PB XIII, GKR Timoer Rumbai Kusuma Dewayani sempat dilaporkan terkurung di Keputren atau kediaman putri-putri raja.
Joko Widodo yang telah menjabat sebagai presiden kemudian mengirim anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Jenderal TNI (Purn) Subagyo Hadisiswoyo untuk mendamaikan. Namun upaya damai gagal dan konflik terus berlanjut hingga kini. Eskalasi konflik makin panas setelah Paku Buwono XIII menetapkan Putra Mahkota.
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengatakan, satu-satunya jalan untuk mengakhiri konflik adalah kedua pihak harus kembali berdamai. Menurut Ganjar, kedua belah pihak yang bertikai perlu duduk bersama menyelesaikan persoalan.
"Saya berharap di antara keluarga mereka bisa rembugan, wong ya mereka keluarga sendiri," kata Ganjar menanggapi konflik internal Keraton Surakarta di Semarang, Jawa Tengah seperti dikutip dari Antara Senin (26/12).
Menurut Ganjar, dengan duduk bersama dan berunding untuk musyawarah mencapai mufakat itu, maka jalan terbaik bagi semua pihak berkonflik dapat tercapai. Kendati demikian, Ganjar menyerahkan sepenuhnya penanganan kericuhan yang diduga karena dipicu konflik internal keluarga Keraton Surakarta itu, kepada pihak kepolisian.