KPU Ingatkan Caleg Tak Buru-buru Pasang Baliho Kampanye, Ini Alasannya

ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/wsj.
Dua orang Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik (kanan) dan Mochamad Afifuddin (kiri) mengikuti rapat koordinasi dengan anggota KPU Provinsi di Kantor KPU, Jakarta, Minggu (18/12/2022).
Penulis: Ade Rosman
29/12/2022, 17.04 WIB

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari mengimbau agar calon legislatif (caleg) tidak terburu-buru memasang baliho sebagai bakal caleg pemilu 2024 mendatang.  Langkah itu diperlukan mengingat belum ada keputusan apakah pemilu akan dilakukan secara proporsional terbuka atau tertutup. 

Hasyim mengatakan, sistem pemilu proporsional terbuka yang kini diterapkan sejak 2009 didasarkan pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Ketetapan pemilu terbuka menurut Hasyim tidak didasarkan Undang-undang.

"Semuanya di UU sistemnya propsional terututup, dan dibuka oleh MK. Maka sejak itu, pemilu 2014, 2019 pembentuk norma UU tidak akan mengubah itu, karena kalau diubah tertutup kembali akan jadi sulit lagi ke MK," kata Hasyim di kantor KPU, Kamis (29/12). 

Hasyim mengatakan tak adanya putusan membuat ketetapan sistem pemilu masih dibicarakan. Bukan tidak mungkin pemilu 2024 mendatang akan menggunakan sistem tertutup. 

"Jadi kira-kira bisa diprediksi atau ndak putusan MK ke depan? Ada kemungkinan, saya belum berani berspekulasi, ada kemungkinan kembali ke sistem proporsional daftar calon tertutup," kata Hasyim.

Berdasarkan fakta belum adanya ketentuan Undang-undang tambah Hasyim, menjadi tidak relevan bagi caleg yang memasang baliho terlalu dini. Dalam sistem proporsional tertutup hanya terdapat gambar parpol sebagai peserta pemilu dalam surat suara.

"Sehingga di banyak diskusi sering kami sampaikan, kami berharap semua menahan diri untuk tidak pasang-pasang gambar dulu. Siapa tahu sistemnya kembali tertutup? Sudah lumayan belanja-belanja pasang baliho, pasang iklan, namanya gam muncul di surat suara," kata Hasyim. 

Reporter: Ade Rosman