Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Edi Hasibuan mengatakan pemecatan mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan sudah berkekuatan hukum tetap. Menurut Edi putusan Polri yang menetapkan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Ferdy Sambo juga sudah sesuai prosedur.
"Kami melihat penetapan itu sudah melalui proses yang panjang dan putusan itu sudah memberi rasa keadilan kepada masyarakat," kata Edi seperti dikutip dari Antara, Jumat (30/12).
Edi mengatakan pilihan Ferdy Sambo lewat pengacaranya menggugat Presiden Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo merupakan hak Ferdy Sambo. Namun, dosen di Universitas Bhayangkara Jakarta ini meyakini pemecatan Ferdy Sambo sudah sesuai aturan.
Pemberhentian Ferdy Sambo menurut Edi juga sudah diperkuat dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Perwira Tinggi Polri tertanggal 26 September 2022.
"Sambo sebelumnya sudah melakukan banding atas pemecatannya oleh Komisi Kode Etik Polri tapi ditolak," kata Edi.
Sebelumnya, Ferdy Sambo menggugat Presiden Jokowi dan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo terkait pemecatannya sebagai anggota Polri. Gugatan diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara pada Kamis (29/12).
Pada Jumat (26/8), Komisi Kode Etik Polri menjatuhkan pemecatan (PTDH) Ferdy Sambo karena melakukan pelanggaran pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat pada 8 Juli 2022. Sambo kemudian mangajukan banding. Namun majelis hakim tidak mengabulkan banding dan tetap memberhentikan Sambo dari Polri.
Saat ini Ferdy Sambo sedang menjalani sidang atas kasus tersebut di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan sebagai terdakwa. Ia didakwa melakukan pembunuhan berencana kepada Brigadir dan diancam hukuman mati.