Kejaksaan Agung menahan empat orang tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123° Bujur Timur (BT) kontrak sewa satelit Artemis Avanti pada 2015 di Kementerian Pertahanan. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan penahan dilakukan setelah penyidik memeriksa empat tersangka.
Menurut Ketut empat orang tersangka adalah Komisaris Utama PT DNK berinisial AW, Direktur Utama PT DNK berinisial SCW, Mantan Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan Kementerian Pertahanan periode Desember 2013-Agustus 2016 Laksamana Muda (Purn) AP. Tersangka terakhir adalah Warga Negara Asing, tenaga ahli PT DNK berinisial TFH.
Ke"Penahanan terhadap keempat tersangka dilakukan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung," ujar Ketut, Jumat (13/1)
Ketut menjelaskan, penahanan yang dilakukan Penyidik Koneksitas terhadap para tersangka dilaksanakan dalam rangka pelimpahan perkara ke tahap penuntutan sesuai dengan Pasal 21 Ayat (1) dan Ayat (4) KUHAP tentang syarat objektif dan subjektif dilakukan penahanan terhadap para tersangka. Menurur Ketut, ketika dilakukan pemeriksaan dan penahanan, keempat tersangka dalam kondisi sehat dan didampingi oleh penasihat hukum.
"Tindakan tersebut (korupsi) mengakibatkan kerugian negara, dilakukan secara melawan hukum dan melanggar peraturan perundang-undangan," kata Ketut.
Lebih jauh, dia menyebut perbuatan tersangka dalam perkara di Kementerian Pertahanan ini yaitu bersama-sama melakukan pengadaan satelit slot orbit 123° Bujur Timur (BT) kontrak sewa satelit Artemis dari Avanti. Adapun dalih yang digunakan bahwa dalam kondisi darurat untuk menyelamatkan Alokasi Spektrum pada slot orbit 123° Bujur Timur (BT).
Pada kenyataannya, satelit Artemis yang telah disewa tidak berfungsi. Spesifikasi satelit Artemis tersebut tidak sama dengan satelit sebelumnya, yaitu Garuda-1 sehingga tidak dapat difungsikan dan tidak dapat bermanfaat.