Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf Akan Menjalani Sidang Tuntutan Hari Ini
Dua terdakwa pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, yaitu Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf akan menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin (16/1).
"Senin, 16 Januari 2023. Jam 9.30 WIB, sampai dengan selesai. Agenda untuk tuntutan, di Ruang Sidang Utama," demikian dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakart Selatan, Senin (16/1).
Ricky dan Kuat telah menjalani beberapa rangkaian persidangan terkait peristiwa yang menewaskan mantan ajudan bekas Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Ferdy Sambo tersebut sejak pertengahan Oktober 2022 lalu.
Beberapa saksi yang diharapkan membuat terang perkara tersebut juga telah dihadirkan, mulai dari saksi ahli hingga saksi a de charge atau meringankan terdakwa.
Ricky dan Kuat dalam perkara tersebut didakwa bersama Sambo, Putri Candrawathi dan Richard Eliezer melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua, di rumah dinas Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 juli 2022 lalu.
Kelimanya didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun
Adapun terdakwa lainnya, yakni Sambo akan menjalani sidang tuntutan pada Selasa (17/1), sedangkan Putri dan Richard keesokan harinya, Rabu (18/1).