Konsumen Meikarta Digugat Rp 56 Miliar Setelah Demo di DPR

Katadata / Nadya Zahira
Sejumlah massa aksi yang merupakan konsumen Meikarta melakukan unjuk rasa di Bank Nobu Plaza Semanggi, Jakarta, Senin (19/12).
24/1/2023, 06.15 WIB

Sebanyak 18 orang konsumen Meikarta digugat Rp 56 miliar setelah demo di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR dan Bank Nobu. Mereka menghadapi sidang perdana kasus pencemaran nama baik hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (24/1) pukul 09.00 WIB.

Adapun gugatan dilayangkan secara perdata oleh anak perusahaan PT Lippo Cikarang Tbk yaitu PT Mahkota Sentosa Utama atau PT MSU selaku pengembang Meikarta.

Gugatan terdaftar sejak 26 Desember 2022 dengan Nomor Perkara 1194/Pdt.G/2022/PN Jkt.Brt.PT MSU menggugat 18 konsumen Meikarta yang menjadi pengurus anggota Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta PKPM. Sebelumnya mereka melakukan aksi atau demo di depan Gedung DPR dan Bank Nobu untuk menuntut kejelasan unit apartemennya yang belum diterima.

"Memerintahkan para tergugat untuk menghentikan dan tidak mengulangi segala dan semua tindakan, aksi dan pernyataan pernyataan yang memfitnah dan merusak reputasi dan nama baik penggugat," tulis gugatan tersebut yang dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara atau SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (24/1).

Selain Rp 56 miliar, para konsumen dituntut menyampaikan permohonan maaf secara terbuka di tiga koran nasional sebesar setengah halaman.

Para tergugat juga dituntut untuk menuliskan surat resmi kepada Bank Nobu, DPR maupun pihak lain yang telah didatangi oleh anggota perkumpulan dengan menyatakan bahwa tuduhan-tuduhan yang telah disampaikan para tergugat adalah tuduhan yang tidak benar.

Demo di DPR

Adapun 18 konsumen yang digugat adalah Aep Mulyana, Dhani Amtori, Herdiansyah, Slamet Waluyo, Gerrits S.B.C. Udjung, Natasha Yuwanita, Suryadi, Ho Kiun Liung, Indriana Sembiring, S.E., Novalina Susilawati, Zaenuri, Alfredo Tambunan, Komang Nourma Gustina, Tri Cahyo Wibowo, Wendy, Keryn Janurizki, dan Rosliani.

Pada 5 Desember 2022, mereka melakukan demo di DPR menuntut kejelasan apartemennya yang belum serah terima unit sejak 2017. Mereka juga melakukan demo ke Bank Nobu pada 19 November 2022.

Bank Nobu merupakan bank yang berperan sebagai pemberi kredit pembiayaan pembelian sejumlah apartemen Meikarta. Bank ini juga masuk dalam Grup Lippo yang merupakan induk perusahaan konsumen Meikarta.

Ketua Komunitas Peduli Konsumen Meikarta, Aep Mulyana, mengatakan mereka sudah melakukan akad jual beli apartemen sejak 2017. Konsumen dijanjikan untuk mendapatkan unit apartemen pada 2019.

Namun demikian, unit apartemen ternyata belum diserahan pada waktu yang telah ditentukan. Aep mengatakan,anak perusahaan Lippo Group, PT Mahkota Sentosa Utama selaku pengembang tidak memberikan kejelasan kepada konsumen mengenai kapan apartemennya bisa selesai. Konsumen kemudian disodorkan draft perjanjian bahwa ada masa tunggu atau grace period.

"Tapi ternyata grace period tersebut berbeda-beda ada yang enam bulan, 12 bulan, bahkan 18 bulan," ujarnya kepada Katadata.co.id, Rabu (14/12).

Konsumen pun terpaksa menunggu hingga grace period tersebut selesai. Namun sayangnya, proyek tersebut kembali tertunda karena tersangkut kasus korupsi.

Pada 2020, konsumen kembali gigit jari akibat adanya putusan Pengadilan Niaga tentang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. "Dari situ pengembang menyatakan bahwa kami harus menunggu hingga 2027 untuk mendapatkan apartemen," ujarnya.

Namun demikian, konsumen menolak untuk menunggu hingga 2027. Mereka meminta agar pengembang melakukan refund.

Corporate Secretary PT Lippo Cikarang, Veronika Sitepu, mengatakan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti demo tersebut kepada PT Mahkota Sentosa Utama atau MSU sebagai pengembang proyek Meikarta.

Berdasarkan penjelasan MSU, aksi demonstrasi tersebut dilakukan untuk memenuhi permintaan pembeli yang berbeda dari kesepakatan perdamaian yang disahkan atau homologasi berdasarkan Putusan No. 328/Pdt.SusPKPU/2020/PN.Niaga Jakarta Pusat tertanggal 18 Desember 2020.

"PT MSU senantiasa memenuhi komitmennya dan menghormati Putusan Homologasi yang mengikat bagi MSU dan seluruh krediturnya, termasuk pembeli," ujar Veronika dikutip dari keterangan tertulis yang ditandatangani Kamis (8/12).