Seorang pria diduga pelaku pembuat aplikasi undangan nikah palsu yang berujung pembobolan rekening korban ditangkap polisi. Kepala Sub Direktorat Cyber Ditreskrimsus Polda Sulsel, Kompol Sutomo mengatakan pria berinisial IA merupakan seorang pemuda berusia 20 tahun yang masih berstatus mahasiswa.
"Pembuatnya ini sudah ditangkap Tim Cyber Mabes Polri berdasarkan laporan korban," ujar Sutomo seperti dikutip dari Antara, Kamis (2/2).
Sutomo menjelaskan IA merupakan pembuat surat elektronik dalam bentuk aplikasi undangan pernikahan palsu yang digunakan jaringannya menguras isi saldo tabungan para korban dengan cara menyebarkan ke media sosial. Aplikasi itu kemudian diperjualbelikan, dan pembelinya memanfaatkan untuk berbuat kejahatan menipu korban.
"Jaringannya yang beli aplikasi tersebut. Sudah ada satu pelaku diamankan di Sumatera dan satu di Kabupaten Wajo. Saat ini kami sedang menangani perkaranya," ujar Sutomo.
Modus yang dijalankan para pelaku dalam menipu korban adalah dengan menyebarkan secara acak link aplikasi undangan nikah palsu melalui media sosial WhatsApp. Bila korban melihat ada pesan, lalu diminta untuk membuka link dengan pura-pura mengenali korban.
Menurut Sutomo pelaku dan jaringannya akan membuat korban terpedaya sehingga membuka pesan yang secara otomatis akan terunduh hingga masuk ke sistem perbankan. Pada saat korban membuka aplikasi perbankan di ponsel maka langsung terbaca pada sistem aplikasi pelaku yang otomatis akan mengubah nomor pin. Selanjutnya, pelaku menguras isi tabungan korban dengan mentransfer ke rekening lain.
Lebih jauh Sutomo mengatakan kejahatan siber yang dilakukan pelaku telah terjadi di beberapa daerah termasuk Sulsel. Sejumlah korban bahkan telah melaporkan kejadian penipuan tersebut dengan kerugian puluhan juta.