Bareskrim Kembali Selidiki Kasus KSP Indosurya

ANTARA FOTO/Galih Pradipta/rwa.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan (kiri) bersama Kasubdit TPPU Dittipideksus Bareskrim Kombes Robertus Yohanes De Deo Tresna Eka Trimana (kanan) menunjukkan foto Direktur Operasional KSP Indosurya Suwito Ayub saat rilis pengungkapan penipuan dan penggelapan dana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (1/3/2022).
Penulis: Lona Olavia
2/2/2023, 21.18 WIB

Bareskrim Polri membuka kembali penyelidikan untuk kasus baru Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya. Hal itu sebagai wujud perlawanan negara terhadap pelaku kejahatan investasi yang merugikan masyarakat banyak.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Whisnu Hermawan mengatakan bahwa pihaknya sudah memulai penyelidikan baru KSP Indosurya tersebut sesuai dengan arahan dari Kabareskrim Polri.

"Sudah mulai lidik," kata Whisnu dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (2/2).

Disebutkan bahwa ada beberapa yang diselidiki oleh pihaknya, baik itu perkara pokoknya yakni penipuan dan penggelapan maupun tindak pidana pencucian uang.

Penyelidikan itu sesuai dengan arahan yang disampaikan oleh Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, mencicil satu per satu kasus yang diterima Bareskrim sesuai dengan locus delicti (lokasi kejadian) dan tempus delicti (waktu kejadian) masing-masing.

"Iya, ada beberapa perkara yang penyidik ungkap, baik perkara pokok maupun TPPU-nya," kata Whisnu.

Sementara itu, Kasubdit III Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Robertus Yohanes De Deo Tresna Eka Trimana menyebutkan beberapa tindak pidana yang sedang diselidiki oleh pihaknya dalam proses koordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU).

"Sedang kami tangani beberapa tindak pidana terkait dengan Indosurya. Masih kami koordinasikan dengan JPU," kata ia.

Sebelumnya, Menko Polhukam dalam cuitannya mendorong Bareskrim Polri untuk melanjutkan penyelidikan kasus Indosurya sesuai dengan locus delicti dan tempus delicti masing-masing.

Kasus suap dan penipuan investasi KSP Indosurya telah diputuskan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Majelis hakim memutuskan kedua petinggi KSP Indosurya, yakni Henry Surya dan June Indria, dengan vonis bebas.

Kejaksaan Agung RI melayangkan banding atas putusan majelis hakim tersebut karena dianggap keliru dalam menerapkan hukum pada kasus KSP Indosurya yang diduga merugikan 23.000 orang dengan total kerugian mencapai Rp106 triliun.

Beberapa korban dari KSP Indosurya, di antaranya para pesohor seperti keluarga dari Chef Arnold Poernomo.

Kasus ini berawal dari penghimpunan dana diduga secara ilegal menggunakan badan hukum Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Inti/Cipta yang dilakukan sejak November 2012 sampai dengan Februari 2020.

Penyelidikan dan penyidikan kasus ini telah berjalan cukup lama, bahkan berkas perkara berkali-kali dilimpahkan dan dikembalikan oleh JPU. Pada tanggal 25 Juni 2022, kedua tersangka demi hukum dikeluarkan dari tahanan lantaran masa penahanan yang jadi kewenangan kepolisian sudah habis.

Pada saat itu, Kabareskrim Polri Komjen Pol. Agus Andrianto mengatakan bahwa Bareskrim Polri akan melakukan penanganan perkara Indosurya secara parsial. Artinya satu laporan polisi akan ditangani sendiri-sendiri.

 

Reporter: Antara