Ricky Rizal Divonis 13 Tahun Penjara, Muluskan Pembunuhan Brigadir J

ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/hp.
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Yosua, Ricky Rizal bersiap mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (24/1/2023).
Penulis: Ira Guslina Sufa
14/2/2023, 15.48 WIB

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 13 tahun penjara kepada Ricky Rizal. Anak buah mantan kepala divisi Propam Mabes Polri Ferdy Sambo itu dinilai turut terlibat memuluskan pembunuhan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

"Menyatakan terdakwa terbukti sah dan meyakinkan terlibat dalam tindak pidana pembunuhan berencana," kata Majelis Hakim dalam putusan yang dibacakan di PN Jakarta Selatan, Selasa (14/2).

Vonis 13 tahun yang dijatuhkan pada Ricky lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum yakni 8 tahun penjara. Dalam pertimbangannya hakim mengatakan Ricky Rizal tidak memiliki niat untuk menghentikan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. 

“Terdakwa malah ikut mendukung,” ujar hakim.  

Menurut Hakim, bukanya menghentikan rencana pembunuhan, Ricky Rizal malah tidak menolak untuk memback-up saat Ferdy Sambo akan menembak Brigadir J. Hakim menilai sikap Ricky ini setara dengan terdakwa lain yaitu Putri Candrawathi, dan Kuat Ma’ruf yang sama-sama mengetahui rencana pembunuhan. 

Dukungan Ricky dalam pembunuhan Brigadir J menurut hakim terlihat dari tindakan Ricky yang menyita senjata Yosua sejak masih berada di Magelang Jawa Tengah.  Di sisi lain ia tidak menyita pisau milik Kuat Ma’ruf padahal sudah mengetahui senjata tajam itu. 

Dalam putusannya, hakim mengatakan terdapat sejumlah hal yang memberatkan vonis yang dijatuhkan. Majelis menilai kejahatan yang dilakukan Ricky Rizal telah secara terbukti dan sah menyebabkan hilangnya nyawa Brigadir J. Ricky dinilai tidak mengakui dan menyesali perbuatannya dan berbelit-belit selama persidangan. 

Sedangkan dua hal yang meringankan hukuman Ricky adalah karena masih muda. Selain itu Rikcy juga memiliki tanggungan.

Dalam perkara pembunuhan Brigadir J, Ricky didakwa bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf  dan Richard Eliezer melakukan perencanaan pembunuhan terhadap Yosua, di rumah dinas Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 juli 2022. Hakim menetapkan Ricky secara sah dan terbukti melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). 

Sebelumnya, hakim telah menjatuhkan hukuman mati kepada Ferdy Sambo. Vonis ini di atas tuntutan jaksa yakni penjara seumur hidup. Selanjutnya Putri Candrawathi divonis hukuman 20 tahun penjara, lebih berat dari tuntutan jaksa yang hanya 8 tahun penjara. Sedangkan Kuat Ma’ruf divonis 15 tahun penjara.