Efek Penggelapan Indosurya cs, Moratorium Izin Koperasi Diperpanjang

ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo/hp.
Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Teten Masduki (kanan) mengamati produk kacang kapri saat mengunjungi salah satu toko oleh-oleh khas Bali di Kuta, Badung, Bali, Kamis (26/1/2023) malam.
17/2/2023, 14.12 WIB

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki melanjutkan penghentian sementara atau moratorium penerbitan izin usaha koperasi simpan pinjam atau KSP. Moratorium tersebut bertujuan untuk menghentikan penyalahgunaan sistem KSP, salah satunya dalam kasus Indosurya.

Sebelumnya, pemerintah telah mengeluarkan Surat Edaran KemenKopUKM Nomor 11 Tahun 2022 tentang Moratorium Perizinan Usaha KSP. Surat tersebut mengatur moratorium izin KSP dihentikan selama tiga bulan sejak 17 November 2022.

Moratorium tersebut dilanjutkan hingga April 2023. Dengan kata lain, pemerintah akan menghentikan penerbitan izin KSP selama enam bulan.

"Moratorium ini diberlakukan untuk izin usaha baru KSP," kata Deputi Bidang Perkoperasian KemenKopUKM Ahmad Zabadi dalam keterangan resmi, Jumat (17/2).

Zabadi menjelaskan moratorium tersebut juga berlaku pada KSP yang mau membuka kantor cabang, kantor cabang pembantu, dan kantor kas. Pada saat yang sama, pemerintah sedang menggodok Peraturan Menteri Koperasi dan UKM tentang penerbitan izin usaha KSP berbasis risiko.

Sebagai informasi, beberapa KSP dinilai telah merugikan anggotanya karena diduga melakukan penyelewengan dana. KSP yang dimaksud adalah KSP Indosurya dan KSP Sejahtera Bersama.

Teten sebelumnya menilai urgensi revisi Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian cukup besar. Hal tersebut dibutuhkan agar kepastian hukum dan penanganan kejahatan keuangan di koperasi dapat terjamin.

Teten mengatakan salah satu pemicu urgensi revisi aturan tersebut adalah kasus Indosurya. Pasalnya, majelis hakim membebaskan KSP Indosurya karena memanfaatkan penggelapan aset.

"Karena itu, kami kecewa. Kami berharap penegakan hukum pidana untuk KSP Indosurya adalah bayar kewajiban, karena tidak ada mekanisme lain," kata Teten di kantor Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, Rabu (15/2).


Reporter: Andi M. Arief