Jaksa Jerat Bos KSP Sejahtera Pasal Penipuan hingga Pencucian Uang

ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho/hp.
Warga melintas di depan Kantor Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Sejahjera Bersama cabang Klaten di Klaten, Jawa Tengah, Rabu (15/2/2023).
2/3/2023, 16.35 WIB

Pengadilan Negeri Bogor telah memulai persidangan kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Sejahtera Bersama. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjerat pasal berlapis pemilik Koperasi Simpan Pinjam atau KSP Sejahtera Bersama Iwan Setiawan yakni pidana perbankan, penipuan, penggelapan dana, dan pencucian uang.

Jaksa Heru Saputra mengatakan langkah pertama yang akan JPU lakukan adalah membuktikan bahwa KSP Sejahtera betul-betul beroperasi dan tidak fiktif. Menurutnya, hal tersebut dilakukan agar pengalaman saat menuntut KSP Indosurya tidak terulang.

"Kalau dari berkas, KSP ini punya tagihan ke anggotanya sendiri yang meminjam dana sekitar Rp 1,3 triliun. Intinya, kegiatan KSP Sejahtera ada, tapi kenapa bisa gagal bayar?" kata Heru kepada Katadata.co.id, Kamis (2/3).

JPU mengenakan pasal Tindak Pidana Perbankan karena ada perbedaan antara badan usaha KSP Sejahtera dan jenis usaha yang dilakukan. Sebagai informasi, KSP Sejahtera menawarkan produk simpanan kepada orang yang bukan anggota.

Heru mengatakan KSP hanya dapat menawarkan produknya kepada dua jenis orang. Orang pertama adalah anggota KSP itu sendiri, sedangkan target pasar lainnya adalah anggota KSP lain yang sudah bermitra.

Ia menjelaskan, penarikan dana dari orang biasa sebagai simpanan hanya bisa dilakukan oleh perbankan. KSP harus membuat orang biasa menjadi anggota KSP sebelum dapat menawarkan produknya.

Syarat seseorang menjadi anggota KSP adalah mendaftarkan diri langsung ke KSP, membayar simpanan wajib ke KSP, atau mendaftar ke dalam buku daftar anggota. Oleh karena itu, Heru menilai KSP Sejahtera menghimpun dana dari bukan anggotanya sebagai simpanan tanpa izin dari otoritas yang berwenang.

Sementara itu, pasal Tindak Pidana Penggelapan Uang dikenakan karena proses usaha KSP Sejahtera berjalan dalam berkas yang diserahkan ke aparat penegak hukum. Akan tetapi, KSP Sejahtera tidak dapat mengembalikan dana anggota atau gagal bayar.

"Bisa jadi memang koperasinya tidak fiktif, anggotanya ada, tapi uangnya digelapkan," kata Heru.

Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU dikenakan kepada Iwan setelah melihat relasi antar pengurus KSP Sejahtera. Heru menemukan sebagian pengurus dan komisaris di KSP Sejahtera merupakan sanak keluarga Iwan.

"Raibnya dana nasabah gagal bayar ini karena adanya suatu tindakan penggelapan dari pengurus. Tadi saya baca pengurusnya adik kandung dan adik iparnya sendiri," ujar Heru.

Sedangkan Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki melanjutkan penghentian sementara atau moratorium penerbitan izin usaha koperasi simpan pinjam atau KSP. Moratorium tersebut bertujuan untuk menghentikan penyalahgunaan sistem KSP, salah satunya dalam kasus Indosurya.

Sebelumnya, pemerintah telah mengeluarkan Surat Edaran KemenKopUKM Nomor 11 Tahun 2022 tentang Moratorium Perizinan Usaha KSP. Surat tersebut mengatur moratorium izin KSP dihentikan selama tiga bulan sejak 17 November 2022.

Moratorium tersebut dilanjutkan hingga April 2023. Dengan kata lain, pemerintah akan menghentikan penerbitan izin KSP selama enam bulan.


Reporter: Andi M. Arief