Nasib Nasabah KSP Sejahtera: Rp 2,1 Miliar Raib, Mengemis ke Cabang

ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho/hp.
Warga melintas di depan Kantor Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Sejahjera Bersama cabang Klaten di Klaten, Jawa Tengah, Rabu (15/2/2023).
2/3/2023, 19.25 WIB

Sejumlah nasabah Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Sejahtera Bersama hadir di.Pengadilan Negeri Bogor, Jawa Barat, hari ini. Mereka datang untuk menyaksikan sidang dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU Pemilik KSP Sejahtera Iwan Setiawan. 

Mereka ingin mengawal kasus ini karena telah kehilangan banyak uang. Salah satu korban, Lana Cynthia Nursally mengatakan uang yang belum dikembalikan koperasi tersebut mencapai Rp 2,1 miliar.

Lana menyampaikan KSP seharusnya sudah empat kali mencicil dananya yang belum dikembalikan tersebut. Ia mengatakan dana simpanan yang baru dikembalikan oleh KSP Sejahtera baru senilai Rp 5,5 juta.

"Saya minta ke Kepala Cabang di sana, sampai ngemis-ngemis saya mintanya. Hanya dikasih Rp 5 juta dari Rp 2 miliar," kata Lana di depan Pengadilan Negeri Bogor, Kamis (2/3).

Lana telah menjadi anggota KSP Sejahtera sejak awal 2020 di KSP Cabang Tanah Abang. Menurutnya, alasan utama menjadi anggota di KSP Sejahtera adalah wibawa KSP sebagai koperasi terbesar ketujuh di dalam negeri.

Ia menilai KSP Sejahtera merupakan koperasi yang bonafit karena mendapatkan penghargaan dari Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah. Selain itu, lanjutnya, KSP Sejahtera juga mendapatkan penghargaan langsung dari Presiden Joko Widodo.

"Karena nama. Karena KSP Sejahtera dikasih piagam sama Presiden Jokowi. Siapa sih yang enggak percaya?" kata Lana

Selama sekitar setengah tahun, simpanan Lana di KSP Sejahtera kala itu mencapai sekitar Rp 6 miliar. Pada pertengahan 2020, muncul kabar yang tak mengenakkan karena KSP Indosurya mengajukan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang atau PKPU ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Pengajuan tersebut disetujui majelis hakim dan menetapkan KSP Indosurya berdamai dengan seluruh kreditur. Mendengar kabar tersebut, Lana merasa khawatir dan langsung mencairkan simpanannya di KSP Sejahtera. 

Lana berhasil mencairkan simpanannya sekitar Rp 4 miliar walau harus membayar denda karena menyalahi perjanjian produk yang digunakan di KSP Sejahtera atau break.

"Sekali break kena denda tujuh sampai delapan persen. Sudah seperti hilang satu mobil minibus," kata Lana.

Tak lama, KSP Sejahtera mengajukan PKPU ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Adapun, majelis hakim mengabulkan pengajuan PKPU tersebut pada Agustus 2020.

Pengadilan menentukan pembayaran utang yang harus dilakukan KSP Sejahtera diperpanjang hingga 2025 dengan 10 kali pembayaran. Lana mengaku menjadi salah satu pihak yang mematuhi keputusan tersebut dengan cara homologasi keputusan sidang.

Tidak patah semangat, Lana bersama beberapa anggota berusaha mengunjungi Iwan di kantor pusat KSP Sejahtera. Usaha bertemu dengan Pemilik KSP Sejahtera Iwan Setiawan dihadang oleh sekelompok orang yang Lana nilai sebagai preman.

Sebagian anggota yang datang bersama Lana memutuskan untuk bermalam dua hari di depan kantor tersebut. Hal tersebut dilakukan Lana dan para anggota KSP Sejahtera lantaran putusan PKPU pengadilan tidak dijalankan oleh KSP Sejahtera.

"Mestinya saat ini sudah pembayaran keempat, ini satupun belum ada dibayat. Jumlah anggota KSP Sejahtera lebih dari 189.000, yang dananya dikembalikan paling hanya satu persen," kata Lana.

Awal Masalah KSP Sejahtera

Kasus gagal bayar KSP Sejahtera Bersama muncul ke publik sejak 2020. Saat itu pengurus mengeluarkan edaran yang menyatakan tidak bisa melakukan pencairan dan memperpanjang otomatis simpanan anggota.

Dalam perjalannya, pada Agustus 2020, Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat memutuskan KSP Sejahtera Bersama berada dalam kondisi Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), karena kelalaiannya dalam membayar utang kepada sejumlah kreditur.

Kemudian pada November 2020 status PKPU mereka berakhir berkat adanya homologasi, yakni perjanjian perdamaian dengan kreditur yang disahkan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat melalui Putusan Nomor 238/Pdt.Sus/PKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst.

Berdasarkan putusan pengadilan tersebut, KSP Sejahtera Bersama memiliki 58.825 kreditur konkuren yang diakui, dengan jumlah total tagihan utang sekitar Rp8,87 triliun. Dalam putusan itu KSP Sejahtera Bersama juga menyatakan akan mengembalikan uang seluruh krediturnya dengan cara mencicil sebanyak 10 kali, selama periode Juli 2021 sampai Desember 2025.

Kendati demikian, sampai saat ini ada banyak kreditur yang mengeluhkan bahwa KSP Sejahtera Bersama tidak membayar utangnya sesuai ketentuan. Pada perkembangannya semakin banyak gugatan yang dilayangkan kepada KSP Sejahtera Bersama. Kasus gagal bayar KSP Sejahtera Bersama kini telah ditangani oleh penegak hukum. 


Reporter: Andi M. Arief