Pengungsi Kebakaran Depo Pertamina Plumpang 1.085 Orang, 17 Meninggal

ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc.
Pengungsi kebakaran Depo Pertamina Plumpang berada di tenda darurat di Kantor PMI Jakarta Utara, Koja, Jakarta, Sabtu (4/3/2023). Kebakaran tersebut menyebabkan puluhan rumah hangus terbakar dan belasan warga dilaporkan menjadi korban jiba dalam peristiwa itu.
Penulis: Agung Jatmiko
4/3/2023, 11.08 WIB

Kebakaran hebat terjadi di Depo Pertamina Plumpang, Jakarta Utara, pada Jumat (3/3).  Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta mencatat sebanyak 1.085 warga mengungsi akibat kebakaran pipa penerimaan Bahan Bakar Minyak (BBM) di Terminal BBM Plumpang, Jakarta Utara.

Hingga kini, korban meninggal dunia sebanyak 17 jiwa akibat kebakaran di Depo Pertamina Plumpang.

Ketua Pelaksana Harian (Plh) BPBD DKI Muhammad Ridwan menjelaskan, lokasi pengungsian tersebar di delapan titik.

BPBD DKI mencatat sebaran lokasi pengungsian korban kebakaran Depo Pertamina Plumpang berdasarkan data sementara hingga Sabtu (4/3) pukul 07.00 WIB, yakni di Kantor Palang Merah Indonesia (PMI) Jakarta Utara sebanyak 132 jiwa.

Kemudian, di Masjid As Sholihin sebanyak 63 jiwa, Kantor Kelurahan Rawa Badak Selatan (79), Gedung Golkar Walang (258), Kantor Suku Dinas Tenaga Kerja dan Energi Jakarta Utara (74).

Selanjutnya, di Masjid Al Muhajirin (60), Masjid Al Kuroma (63) dan RPTRA Rasella sebanyak 356 jiwa.

Seperti diketahui, pada Jumat malam (3/3), sekitar pukul 20.20 WIB, pipa bahan bakar minyak di kawasan Depo Plumpang di Jalan Tanah Merah Bawah RT012/09 Koja, Jakarta Utara, terbakar.

Untuk mengendalikan kobaran api, dikerahkan 18 unit pemadam kebakaran dengan bantuan BPBD, PLN, PMI, AGD, Dinas Perhubungan, Satpol PP, PSKB/Tagana, Polsek, serta Koramil.

Berdasarkan data sementara yang diterima BPBD DKI tercatat 17 korban tewas, 49 orang luka berat dan dua orang luka sedang.

Para korban dilarikan ke sejumlah rumah sakit terdekat untuk mendapatkan penanganan medis di antaranya RSUD Koja, RS Tugu, RS Mulyasari, RS Pelabuhan dan RS Firdaus.