Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memenangkan gugatan Partai Prima atas Komisi Pemilihan Umum menuai kontroversi. Salah satu poin putusan untuk perkara dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst itu memerintahkan KPU menghentikan tahapan pemilu dan memulai tahapan terhitung 2 tahun 4 bulan dan 7 hari yang berdampak pada penundaan pemilu.
Peneliti senior Pusat Riset Politik Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Lili Romli mengatakan secara keseluruhan putusan yang dibuat pengadilan tidak tepat karena bertentangan dengan Undang Undang Dasar 1945 dan Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu. Putusan itu juga disebut menyalahi Peraturan Mahkamah atau Perma No. 5 Tahun 2017 dan Perma No. 2 Tahun 2019 yang mengatur tentang sengketa proses pemilu berada di Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN.
“Putusan itu harus batal demi hukum karena menyalahi konstitusi. Salah kamar,” kata Romli dalam diskusi Masa Depan Pemilu pasca Putusan PN Jakarta Pusat, Selasa (7/3).
Penundaan pemilu juga menjadi wacana yang ditolak publik. Berdasarkan survei yang dilakukan tiga lembaga, lebih dari 50 persen masyarakat menolak penundaan pemilu.
Di luar polemik soal putusan penundaan pemilu, Lili menyebut hal penting lain dari putusan pengadilan telah menunjukkan adanya pembuktian atas tindakan melawan hukum yang dilakukan oleh KPU. Ia berpendapat, Partai Prima bisa saja mendapatkan kembali haknya sebagai peserta pemilu tanpa harus terjadinya penundaan.
Menurut Lili bukan tidak mungkin dari hasil banding nanti pengadilan tinggi mengabulkan sebagian gugatan Partai Prima yang bermuatan perdata. Putusan itu berkaitan dengan kerugian materil dan nonmaterial sebagaimana poin putusan kedua dan ketiga pengadilan yang menyatakan Partai Prima adalah peserta pemilu yang dirugikan dan kemudian KPU diminta membayar ganti rugi senilai Rp 500 juta.
“Putusan gugatan Partai Prima sudah menjelaskan dengan gamblang bahwa KPU tidak profesional,” ujar Lili.
Sama halnya dengan Lili, Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi atau Perludem Titi Anggraini menilai peluang Partai Prima untuk menjadi peserta pemilu 2024 masih terbuka tanpa harus menunda pemilu. Ia mengatakan Partai Prima bisa mengajukan kembali gugatan ke PTUN dengan membawa putusan pengadilan sebagai bukti baru. Meski begitu ia mengingatkan putusan PTUN nantinya hanya akan menjawab keinginan Partai Prima untuk menjadi peserta pemilu dan tidak bisa memenuhi gugatan kerugian materil dan immateril sebagaimana diputus pengadilan.
“Menurut saya bisa dicoba, gugatan perbuatan melanggar hukum oleh badan/penyelenggara pemerintahan itu diajukan ke PTUN,” ujar Titi.
Selain itu, Titi menyarankan Partai Prima dapat membawa putusan pengadilan sebagai bukti baru adanya pelanggaran administratif dan tindakan tidak profesional serta tidak terbuka oleh KPU kepada Badan Pengawas Pemilu. Segala bukti yang muncul dalam persidangan dan putusan PN Jakpus bisa menjadi fakta baru untuk melapor ke Bawaslu. Pelanggaran administrasi dan pelanggaran tata cara pemilu telah diatur dalam pasal 460 Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
Saluran lain yang dapat digunakan Partai Prima menurut Titi adalah dengan menggunakan jalur pelaporan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atau DKPP. KPU bisa diadukan atas dugaan tidak cermat, tidak profesional, dan tidak transparannya KPU dalam memperlakukan PRIMA saat verifikasi partai yang lalu yang dikuatkan dengan putusan pengadilan.
“Dalam konteks keadilan pemilu fakta yang terungkap di persidangan bisa diajukan sebagai bukti baru yang jadi dasar gugatan Partai Prima ke PTUN, Bawaslu dan DKPP,” ujar Titi.
Secara keseluruhan Titi melihat, di luar putusan melewati wewenang yang dibuat hakim, proses sidang yang bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menunjukkan perlunya pembenahan dari penyelenggaraan pemilu. Ia menyebut, gugatan yang diajukan oleh Partai Prima dapat terjadi lantaran masih ditemukannya ketidakprofesionalan KPU.
Titi menilai gugatan partai prima tidak akan terjadi bila KPU bisa merespon hasil putusan Badan Pengawas Pemilu untuk memberi kesempatan pada Partai Prima melakukan perbaikan saat tahapan verifikasi administrasi berjalan. Selain itu ia menyebut, putusan pengadilan bisa saja tidak terjadi bila KPU serius dalam menghadapi gugatan yang tengah diajukan Partai Prima di pengadilan.
Ia mencontohkan KPU seharusnya bisa menunjuk tim hukum yang kompeten untuk melawan gugatan Partai Prima di pengadilan. Apalagi pada 20 Januari 2023 PN Jakpus telah mengeluarkan Putusan Sela yang membantah eksepsi KPU soal kompetensi absolut PN Jakpus dalam menangani gugatan Partai Prima.
“Mestinya ada upaya luar biasa dari KPU untuk mengantisipasi Putusan Sela tersebut. Justru langkah KPU adalah tetap tidak mengajukan saksi/ahli,”ujar Titi.
Titi berharap ke depannya KPU lebih serius lagi dalam menghadapi upaya hukum yang dilakukan berbagai pihak. Ia meminta KPU mempersiapkan tim hukum yang solid, kuat, dalam menyiapkan materi banding serta jawaban KPU secara solid di persidangan.
“Putusan PN Jakpus ini menjadi evaluasi bagi KPU untuk tidak menyepelekan semua upaya hukum terhadap KPU, terlebih ketika terdapat sejumlah pihak yang masih terus mewacanakan penundaan pemilu,” ujar Titi lagi.
Sebelumnya KPU telah menetapkan 18 partai politik yang lolos menjadi peserta pemilu. KPU memastikan keputusan tidak meloloskan Partai Prima didasarkan alasan kuat berdasarkan hasll verifikasi administrasi yang dilakukan. KPU mengatakan akan mengajukan banding atas putusan pengadilan yang memenangkan Partai Prima dan menyebabkan pemilu ditunda.
"Kami akan banding dan tetap melanjutkan tahapan pemilu yang sedang berjalan," ujar Ketua KPU Hasyim Asy'ari.
Jalan Buntu
Sebelumnya, Ketua Umum Partai Prima Agus Jabo Priyono mengatakan tujuan utama partainya di balik gugatan ke Pengadilan Negeri adalah agar bisa menjadi peserta pemilu 2024. Ia menyebut upaya ke pengadilan diambil karena menemukan jalan buntu setelah gugatan mereka ditolak oleh Bawaslu dan juga PTUN.
“Kami mau gimana lagi, kami klarifikasi gimana lagi. Kami mau Peninjauan Kembali saja dipersulit. Banding ke Mahkamah Agung ya tidak bisa. Itu yang kami tidak mengerti ada apa,” ujar Agus Jabo dalam wawancara khusus dengan Katadata.co.id, Senin (6/3).
Agus Jabo menegaskan Partai Prima telah memenuhi seluruh kelengkapan administrasi untuk bisa menjadi peserta pemilu 2024. Ia membantah partainya menjadi bagian dari skenario penundaan pemilu. Sebagai buktinya, Agus Jabo menyebut partainya selama ini tak pernah menyuarakan presiden 3 periode atau hal lain berkaitan penundaan.
“Perjuangan kami justru lawan oligarki. Kami mau ikut pemilu 2024. Berjuang begini begitu tujuannya agar bisa ikut pemilu. Gimana mau pemilu ditunda orang kami mati-matian untuk ikut Pemilu 2024 kok,” ujar Agus Jabo.
Sekretaris Jenderal Partai Prima Domingus Oktavianus menjelaskan, pada prosesnya partai Prima telah memenuhi seluruh persyaratan secara lengkap. Ia berkeyakinan partai memenuhi sejumlah syarat seperti keanggotaan partai. Namun, pada fakta yang mereka temukan pada Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) KPU, persyaratan yang diserahkan partai Prima turun menjadi 97%.
"Berarti ada yang error di sipol KPU. Sudah dinyatakan memenuhi syarat 100%, kemudian tiba-tiba di sipol turun jadi 97%," kata Domingus, di Kantor DPP Partai Prima, Jakarta Pusat, Senin (6/3).
Berdasarkan hasil tersebut, Domingus mengatakan, Partai Prima kemudian melakukan upaya hukum dengan melayangkan dalil aduan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu. Partai menilai berdasarkan hasil yang verifikasi awal di sipol terdapat standar ganda yang diterapkan KPU.
Pada proses gugatan, ia mengatakan Bawaslu telah mengakui adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh KPU. Atas putusan itu Bawaslu memberikan waktu 1x24 jam untuk memperbaiki sekitar 13.000 data anggota.
Berdasarkan penelusuran Katadata.co.id, merujuk website resmi Bawaslu, pada sidang ajudikasi Bawaslu pada 4 November 2022 diperoleh putusan untuk mengabulkan pokok permohonan untuk sebagian yang diajukan lima partai politik (parpol). Salah satu permohonan yang dikabulkan adalah permohonan Partai Prima dengan nomor register 002/PS.REG/BAWASLU/X/2022.
“Memerintahkan termohon (KPU) agar memberikan kesempatan kepada pemohon untuk melakukan penyampaian dokumen perbaikan selama 1x24 jam,” ujar Ketua Majelis Sidang, Rahmat Bagja saat itu.
Putusan lain dari sidang itu adalah memerintahkan Partai Prima memberitahukan kepada KPU mengenai kesempatan menyampaikan dokumen persyaratan perbaikan. Adapun waktu penyampaian adalah selambat-lambatnya 1x24 jam sebelum pelaksanaan perbaikan dan penyampaian dokumen persyaratan partai politik peserta pemilu dimulai.
Menurut Domingus, persoalan yang muncul kemudian KPU tidak benar-benar menjalankan keputusan Bawaslu. Akibatnya tidak semua ketentuan Bawaslu yang dijalankan oleh KPU. Ia mencontohkan KPU tidak memberikan kesempatan Partai Prima untuk memperbaiki data anggota yang sudah dinyatakan TMS pada masa sebelumnya.
Permasalahan lain yang disampaikan Dominggus adalah adanya lima kota dan kabupaten yang sebelumnya dinyatakan TMS menjadi dikunci dalam Sipol. Akibatnya partai tidak bisa lagi memperbaiki data yang ada.
"Kami sudah mengajukan permohonan, mengirim surat kepada KPU dengan tembusan ke Bawaslu bahwa ini Sipol yang kami akses tidak bisa menambahkan data-data tersebut, tetapi surat kami itu diabaikan," kata dia lagi.
Setelah itu, pada Oktober 2022, Partai Prima mengajukan gugatan ke Bawaslu. Namun, kata Domingus, gugatan tersebut tidak dapat diproses oleh Bawaslu. Berdasarkan hak tersebut, Partai kemudian mengajukan gugatan ke PTUN. Saat itu PTUN menyatakan tidak dapat menerima gugatan karena putusan merupakan keputusan final.
Partai Prima merupakan partai baru yang mendaftar menjadi peserta Pemilu 2024. Pada mulanya Partai Prima bernama Partai Kemajuan yang berubah nama menjadi Partai Rakyat Adil Makmur melalui akta nomor 14 tertanggal 11 Agustus 2020 dan mendapat pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM pada 2020 lewat surat nomor M.HH-21.AH.11.01.
Agus Jabo merupakan mantan aktivis mahasiswa Solo yang tercatat menjadi satu dari pendiri Partai Rakyat Demokratik (PRD) pada 1996. PRD menjadi peserta pemilu pada 1999. Meski kalah di pemilu saat itu aktivitas PRD tetap berjalan dengan Agus Jabo sebagai salah satu pentolan dan kini bergabung dalam Partai Prima.