Jejak Partai Prima Jadi Peserta Pemilu, Kalahkan KPU di PN dan Bawaslu

Istimewa
Pengurus Partai Prima
Penulis: Ira Guslina Sufa
20/3/2023, 16.52 WIB

Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu hari ini mengumumkan hasil sidang sengketa dugaan pelanggaran yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum. Laporan dibuat oleh Partai Rakyat Adil dan Makmur atau Partai Prima dengan nomor perkara 001/LP/ADM/BWSL/00.00/III/2023. 

Dalam aduan yang disampaikan pada Kamis (9/3) lalu, Partai Prima menyatakan KPU telah melakukan pelanggaran dalam proses verifikasi administrasi partai peserta pemilu. Hasil verifikasi dinilai merugikan Partai Prima karena dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat. Dalam aduannya Prima menilai KPU melanggar Peraturan KPU Nomor 4 tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Pendaftaran Partai Peserta Pemilu.

Sebelum pembacaan keputusan hari ini, Bawaslu telah melakukan dua kali sidang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi serta bukti. Sidang kedua pada Rabu (15/3) lalu dihadiri oleh dua komisioner KPU yaitu Idham Holik dan Mochammad Afifuddin. 

Sidang putusan yang digelar Senin (20/3) dipimpin oleh Ketua Bawaslu Rahmat Bagja dan didampingi anggota Bawaslu Puadi. Sidang putusan dimulai pukul 16.05.

Dalam pertimbangan putusan yang dibacakan Puadi sebagai anggota majelis menyebutkan bahwa terdapat pelanggaran yang telah dilakukan KPU dalam proses verifikasi administrasi. Bawaslu menyebut KPU tidak sepenuhnya menjalankan keputusan yang telah dibuat oleh Bawaslu. 

“Terlapor telah terbukti melakukan pelanggaran administrasi dan melanggar PKPU 4 tahun 2022,” ujar Puadi. 

Atas putusan itu Bawaslu memerintahkan KPU untuk memberi kesempatan kepada Partai Prima untuk melakukan perbaikan verifikasi administrasi. Perbaikan dilakukan selama 10 x 24 jam sejak putusan disampaikan. 

Bawaslu berharap proses verifikasi yang dilakukan terhadap Prima tidak mengganggu tahapan pemilu yang sudah berjalan. 

Jalan Panjang Partai Prima 

Sebelumnya partai Prima menggugat KPU ke Pengadilan Negeri Jakarta atas dugaan tindakan melawan hukum. KPU disebut tidak menjalankan rekomendasi pertama dari Bawaslu untuk memberi kesempatan Partai Prima melakukan perbaikan administrasi pemilu. Akibatnya, Prima dinyatakan tidak memenuhi syarat dan tidak lolos menjadi peserta pemilu.   

Dalam putusannya Pengadilan Jakarta Pusat memerintahkan KPU menunda pelaksanaan Pemilu selama 2 tahun 4 bulan dan 7 hari untuk memberi kesempatan Partai Prima mengikuti tahapan yang berjalan dan bisa menjadi peserta pemilu. Pengadilan juga menghukum KPU membayar ganti rugi senilai Rp 500 juta.  

Atas putusan pengadilan, KPU mengajukan banding. Memori banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah diserahkan pada Jumat (10/3) lalu. Kepala Biro Advokasi dan Penyelesaian Sengketa Andi Krisna yang mewakili KPU mengatakan, dengan diserahkannya banding tersebut sekaligus memastikan tahapan pemilu tetap dijalankan. 

"Pemilu tetap berjalan, sebagaimana disampaikan pimpinan KPU, pasti rekan-rekan sudah mengetahuinya,” kata Andi Krisna kepada wartawan di PN Jakarta Pusat, dikutip dari Antara, Jumat (10/3). 

Upaya banding yang diajukan KPU mendapat dukungan dari Komisi II DPR RI. Saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan KPU pada Rabu (15/3) lalu, Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia menyatakan dukungannya terhadap KPU. Doli mengatakan Komisi II DPR RI mendorong KPU dan Bawaslu tetap melaksanakan tahapan pemilu 2024 sebagaimana jadwal awal.  

Saat ini selain menggugat KPU ke Bawaslu Partai Prima juga mengajukan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara yang menolak menyidangkan perkara prima. Adapun alasan PTUN adalah karena gugatan Prima terhadap KPU tidak memiliki legal standing yang tepat karena hanya berdasarkan berita acara.

Jadi Peserta Pemilu 

Sebelumnya, Ketua Umum Partai Prima Agus Jabo Priyono mengatakan tujuan utama partainya di balik gugatan ke Pengadilan Negeri adalah agar bisa menjadi peserta pemilu 2024. Ia menyebut upaya ke pengadilan diambil karena menemukan jalan buntu setelah gugatan mereka ditolak oleh Bawaslu dan juga PTUN. 

“Kami mau gimana lagi, kami klarifikasi gimana lagi. Kami mau Peninjauan Kembali saja dipersulit. Banding ke Mahkamah Agung ya tidak bisa. Itu yang kami tidak mengerti ada apa,” ujar Agus Jabo dalam wawancara khusus dengan Katadata.co.id, Senin (6/3).  

Agus Jabo menegaskan Partai Prima telah memenuhi seluruh kelengkapan administrasi untuk bisa menjadi peserta pemilu 2024. Ia membantah partainya menjadi bagian dari skenario penundaan pemilu. Sebagai buktinya, Agus Jabo menyebut partainya selama ini tak pernah menyuarakan presiden 3 periode atau hal lain berkaitan penundaan.  

“Perjuangan kami justru lawan oligarki. Kami mau ikut pemilu 2024. Berjuang begini begitu tujuannya agar bisa ikut pemilu. Gimana mau pemilu ditunda orang kami mati-matian untuk ikut Pemilu 2024 kok,” ujar Agus Jabo.  

Sekretaris Jenderal Partai Prima Dominggus Oktavianus menjelaskan, pada prosesnya partai Prima telah memenuhi seluruh persyaratan secara lengkap. Ia berkeyakinan partai memenuhi sejumlah syarat seperti keanggotaan partai. Namun, pada fakta yang mereka temukan pada Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) KPU, persyaratan yang diserahkan partai Prima turun menjadi 97%. 

 "Berarti ada yang error di sipol KPU. Sudah dinyatakan memenuhi syarat 100%, kemudian tiba-tiba di sipol turun jadi 97%," kata Domingus, di Kantor DPP Partai Prima, Jakarta Pusat, Senin (6/3). 

Berdasarkan hasil tersebut, Domingus mengatakan, Partai Prima kemudian melakukan upaya hukum dengan melayangkan dalil aduan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu. Partai menilai berdasarkan hasil yang verifikasi awal di sipol terdapat standar ganda yang diterapkan KPU.  

Pada proses gugatan, ia mengatakan Bawaslu telah mengakui adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh KPU. Atas putusan itu Bawaslu memberikan waktu 1x24 jam untuk memperbaiki sekitar 13.000 data anggota.  

Berdasarkan penelusuran Katadata.co.id, merujuk website resmi Bawaslu, pada sidang ajudikasi Bawaslu pada 4 November 2022 diperoleh putusan untuk mengabulkan pokok permohonan untuk sebagian yang diajukan lima partai politik (parpol). Salah satu permohonan yang dikabulkan adalah permohonan Partai Prima dengan nomor register 002/PS.REG/BAWASLU/X/2022.  

“Memerintahkan termohon (KPU) agar memberikan kesempatan kepada pemohon untuk melakukan penyampaian dokumen perbaikan selama 1x24 jam,” ujar Ketua Majelis Sidang, Rahmat Bagja saat itu.  

Putusan lain dari sidang itu adalah memerintahkan Partai Prima memberitahukan kepada KPU mengenai kesempatan menyampaikan dokumen persyaratan perbaikan. Adapun waktu penyampaian adalah selambat-lambatnya 1x24 jam sebelum pelaksanaan perbaikan dan penyampaian dokumen persyaratan partai politik peserta pemilu dimulai. 

Menurut Domingus, persoalan yang muncul kemudian KPU tidak benar-benar menjalankan keputusan Bawaslu. Akibatnya tidak semua ketentuan Bawaslu yang dijalankan oleh KPU. Ia mencontohkan KPU tidak memberikan kesempatan Partai Prima untuk memperbaiki data anggota yang sudah dinyatakan TMS pada masa sebelumnya.   

Permasalahan lain yang disampaikan Dominggus adalah adanya lima kota dan kabupaten yang sebelumnya dinyatakan TMS menjadi dikunci dalam Sipol. Akibatnya partai tidak bisa lagi memperbaiki data yang ada.  

"Kami sudah mengajukan permohonan, mengirim surat kepada KPU dengan tembusan ke Bawaslu bahwa ini Sipol yang kami akses tidak bisa menambahkan data-data tersebut, tetapi surat kami itu diabaikan," kata dia lagi. 

Setelah itu, pada Oktober 2022, Partai Prima mengajukan gugatan ke Bawaslu. Namun, kata Domingus, gugatan tersebut tidak dapat diproses oleh Bawaslu. Berdasarkan hak tersebut, Partai kemudian mengajukan gugatan ke PTUN. Saat itu PTUN menyatakan tidak dapat menerima gugatan karena putusan merupakan keputusan final. 

Profil Singkat Partai Prima 

Partai Prima merupakan partai baru yang mendaftar menjadi peserta Pemilu 2024. Pada mulanya Partai Prima bernama Partai Kemajuan yang berubah nama menjadi Partai Rakyat Adil Makmur melalui akta nomor 14 tertanggal 11 Agustus 2020 dan mendapat pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM pada 2020 lewat surat nomor M.HH-21.AH.11.01. 

Agus Jabo merupakan mantan aktivis mahasiswa Solo yang  tercatat menjadi satu dari pendiri Partai Rakyat Demokratik (PRD) pada 1996. PRD menjadi peserta pemilu pada 1999. Meski kalah di pemilu saat itu aktivitas PRD tetap berjalan dengan Agus Jabo sebagai salah satu pentolan dan kini bergabung dalam Partai Prima. 

Lahirnya Partai Prima memiliki semangat yang sama dengan partai lamanya yang menyatakan dukungan penuh pada kepentingan masyarakat. Partai rakyat biasa, begitu mereka biasa menamakan diri. 

 “Prima lahir dari rahim perjuangan rakyat untuk melawan dominasi oligarki, saatnya menunjukkan kekuatan,” tulis Partai Prima di media sosial resmi milik partai.  

Dalam perjuangannya, Partai Prima membawa sejumlah gagasan  mengenai pentingnya keadilan untuk seluruh rakyat. Sejumlah isu yang diusung adalah mendesak pengesahan Rancangan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual, menolak kenaikan harga BBM,  mendorong kenaikan pajak untuk kelompok ekonomi atas. 

Reporter: Ade Rosman