Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu memenangkan gugatan yang diajukan Partai Rakyat Adil dan Makmur atau Partai Prima. Prima melaporkan dugaan pelanggaran oleh Komisi Pemilihan Umum dalam proses verifikasi administrasi yang telah dilakukan.
Dalam putusannya, Bawaslu menyatakan KPU telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran dalam proses verifikasi administrasi. KPU disebut tidak menjalankan sepenuhnya keputusan Bawaslu yang memberi kesempatan pada Prima untuk melakukan perbaikan berkas verifikasi administrasi. Akibatnya Partai Prima dinyatakan tidak memenuhi syarat dan tidak bisa ikut tahapan verifikasi faktual.
Dalam putusan yang baru diketok, Bawaslu memerintahkan KPU memberi kesempatan Partai Prima selama 10 x 24 jam melakukan petbaikan syarat administrasi. Selanjutnya KPU diminta membuat berita acara baru atas hasil verifikasi ulang yang dilakukan. Proses ini memberi kesempatan Partai Prima bisa menjadi peserta pemilu bila lolos semua tahapan.
Menanggapi putusan Bawaslu, Sekretaris Jenderal Partai Prima Dominggus Oktavianus mengatakan partainya akan menunggu salinan putusan. Di sisi lain dia menyebut putusan Bawaslu membuktikan telah terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh KPU dan mencederai hak politik Partai Prima. Di sisi lain ia menyebut putusan itu tidak sepenuhnya sesuai harapan karena tak menyatakan Partai Prima sebagai peserta pemilu.
"Meski tidak sesuai isi permintaan dalam laporan untuk memutuskan Prima sebagai peserta Pemilu, Prima menghormati Putusan Bawaslu," kata Dominggus, Senin (20/3).
Di sisi lain, Ketua Umum Partai Prima Agus Jabo Priyono megatakan akan melakukan rapat di internal pengurus Partai Prima guna menyikapi putusan tersebut. Sikap resmi Partai akan ia sampaikan setelah pleno.
"Kami masih menunggu salinan putusan dari Bawaslu, malam ini akan kami bahas di rapat DPP, untuk mensikapi keputusan Bawaslu tersebut," kata Jabo kepada katadata.co.id, Senin (20/3).
Adapun, pada sidang putusan perkara bernomor 001/LP/ADM/BWSL/00.00/III/2023 tersebut, berdasarkan hasil pertimbangan, Bawaslu menyatakan KPU terbukti melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 46 ayat (1) dan ayat (2) PKPU Nomor 4 Tahun 2022.
KPU pun diberikan saksi administrasi berupa perintah untuk melakukan tindakan perbaikan administrasi, tata cara, prosedur, dan mekanisme yang berkaitan dengan verifikasi administrasi terhadap dokumen persyaratan perbaikan Partai Prima, terhitung 10x24 jam sejak Partai Prima diberikan akses Sipol oleh KPU.