KPU Mulai Proses Verifikasi Partai Prima sebagai Calon Peserta Pemilu

ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/rwa.
Siswa memasukkan surat suara saat mengikuti rangkaian simulasi Pemilihan Umum (Pemilu) di Gedung KPU, Jakarta, Kamis (23/2/2023).
Penulis: Ade Rosman
Editor: Yuliawati
24/3/2023, 13.36 WIB

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mulai menjalankan putusan Bawaslu RI yang memerintahkan lembaga tersebut untuk memberi kesempatan kepada Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) untuk melakukan perbaikan verifikasi administrasi. KPU menargetkan bakal menetapkan hasil verifikasi faktual (verfak) pada minggu ketiga April 2023.

Langkah pertama KPU dengan membuka kembali Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) Partai Prima. "Hari ini kami akan buka kembali (Sipol) dan kami akan jelaskan teknis penyerahan persyaratan pendaftaran parpol perbaikan sebagaimana yang dimaksudkan dalam putusan Bawaslu," kata Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI Idham Holik, saat konferensi pers di kantor KPU, Jakarta Pusat, Jumat (24/3).

Metode verifikasi terhadap Prima serupa dengan yang dijalani partai politik calon peserta Pemilu 2024 lainnya pada Oktober, November, dan Desember 2022.

Idham mengatakan target penetapan hasil verifikasi faktual pada minggu ketiga April bisa tercapai apabila Partai Prima memenuhi sejumlah syarat. Syaratnya yakni bila Partai Prima menyerahkan dokumen persyaratan pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024 secara lengkap pada masa yang ditentukan. "Lalu, kami melakukan verifikasi administrasi terhadap dokumen tersebut," lanjut Idham.

Halaman:
Reporter: Ade Rosman