KPU Siapkan 5 Langkah Hadapi Putusan Bawaslu Soal Nasib Partai Prima

ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/rwa.
Ketua KPU Hasyim Asy'ari (kiri) bersama Komisioner KPU Mochammad Afifuddin (kanan) berbicara dengan Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Bahtiar (tengah) di sela rapat dengar pendapat (RDP) bersama DPR, KPU, Bawaslu, DKPP, dan Kemendagri di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (27/3/2023).
Penulis: Ade Rosman
27/3/2023, 17.12 WIB

Komisi Pemilihan Umum menyampaikan lima poin langkah untuk menindaklanjuti putusan Badan Pengawas Pemilu mengenai laporan Partai Rakyat Adil dan Makmur atau Partai Prima. Dalam putusan atas perkara nomor 001/LP/ADM/BWSL/00.00/III/2023 tertanggal 20 Maret 2023 tersebut Bawaslu menetapkan Partai Prima berhak mengikuti verifikasi administrasi ulang menjadi peserta pemilu 2024. .

Ketua KPU Hasyim Asy'ari menyebutkan lima poin telah disiapkan institusinya agar tahapan pemilu tetap berjalan sesuai jadwal. Langkah itu ia sampaikan dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi II DPR RI, Menteri Dalam Negeri, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Senin (27/3). 

"KPU telah menyiapkan Surat KPU Nomor 270 tahun 2023 tanggal 24 Maret 2023 perihal penyerahan dokumen persyaratan perbaikan pada aplikasi Sipol," kata Hasyim di Ruang Rapat Komisi II DPR. 

Hasyim mengatakan, kebijakan KPU yang pertama adalah dengan memberikan kesempatan pada Partai Prima untuk menyampaikan dokumen persyaratan perbaikan. Perbaikan dilakukan berdasarkan berita acara tentang rekapitulasi hasil verifikasi administrasi sebelum perbaikan paling lama 5 x 24 jam sejak dibukanya akses Sipol oleh KPU.

Selanjutnya pada poin kedua, KPU memberi waktu untuk penyampaian dokumen persyaratan perbaikan Partai Prima. Perbaikan dilakukan paling lama lima hari sejak akses Sipol dibuka beberapa waktu lalu.

"Jumat tanggal 24 Maret 2023 pukul 18.30 WIB sampai dengan hari Selasa tanggal 28 Maret 2023 pukul 18.30 WIB," kata Hasyim. 

Poin ketiga, Partai Prima dapat mengganti kekurangan persyaratan data dan dokumen yang berstatus tidak memenuhi syarat (TMS). Adapun poin keempat, pembukaan akses Sipol Partai Prima oleh KPU pada tanggal 24 Maret 2023 pukul 18.30.

Lalu poin kelima, Partai Prima menyerahkan dokumen persyaratan perbaikan parpol calon peserta pemilu sebagai tindak lanjut putusan Bawaslu. Dokumen perbaikan diserahkan paling lambat tanggal 28 Maret 2023 pukul 18.30 WIB.

Bawaslu Beri Kesempatan Partai Prima

Dalam aduannya Prima menilai KPU melanggar Peraturan KPU Nomor 4 tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Pendaftaran Partai Peserta Pemilu. Prima menyebut telah dirugikan oleh proses yang tidak profesional yang dilakukan KPU. Adapun sebagai penguat aduan, Prima membawa putusan yang sebelumnya telah dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menyatakan KPU bersalah.

Dalam putusan yang dibacakan Ketua Bawaslu Rahmat Bagja, Bawaslu menyebutkan bahwa terdapat pelanggaran yang telah dilakukan KPU dalam proses verifikasi administrasi. Bawaslu mengatakan KPU tidak sepenuhnya menjalankan keputusan yang sebelumnya telah dibuat oleh Bawaslu.  

Adapun pada sidang ajudikasi Bawaslu pada 4 November 2022 diperoleh putusan untuk mengabulkan pokok permohonan untuk sebagian yang diajukan lima partai politik (parpol). Salah satu permohonan yang dikabulkan adalah permohonan Partai Prima dengan nomor register 002/PS.REG/BAWASLU/X/2022. 

 “Memerintahkan termohon (KPU) agar memberikan kesempatan kepada pemohon untuk melakukan penyampaian dokumen perbaikan selama 1x24 jam,” ujar Ketua Majelis Sidang, Rahmat Bagja saat itu.   

Putusan lain dari sidang itu adalah memerintahkan Partai Prima memberitahukan kepada KPU mengenai kesempatan menyampaikan dokumen persyaratan perbaikan. Adapun waktu penyampaian adalah selambat-lambatnya 1x24 jam sebelum pelaksanaan perbaikan dan penyampaian dokumen persyaratan partai politik peserta pemilu dimulai. Namun dalam pelaksanaannya, Prima merasa tidak mendapatkan hak melakukan perbaikan data seperti yang telah diputus oleh Bawaslu. 

Prima menyebut KPU tidak memberi kesempatan memperbaiki data yang sebelumnya dipersoalkan. Selanjutnya KPU kembali menyatakan Partai Prima tidak memenuhi syarat untuk bisa lanjut ke tahapan verifikasi faktual. 

Atas dasar aduan Prima, Bawaslu telah dua kali melakukan melakukan sidang.Dalam putusannya, Bawaslu membuat lima poin putusan.  

“Menyatakan terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administratif pemilu,” ujar Rahmat saat membacakan poin pertama putusan. 

Atas putusan itu Bawaslu memerintahkan KPU untuk memberi kesempatan kepada Partai Prima untuk menyampaikan dokumen persyaratan yang diberikan kepada terlapor. Adapun waktu yang diberikan Bawaslu untuk KPU memperbaiki dokumen Partai Prima paling lama 10×24 jam sejak KPU memberi akses Sipol pada Partai Prima. 

Pada poin keempat, Bawaslu memerintahkan KPU untuk menerbitkan berita acara rekapitulasi hasil verifikasi administrasi parpol calon peserta pemilu. Berita acara harus dibuat sesuai dengan hasil verifikasi administrasi perbaikan terhadap dokumen persyaratan perbaikan Prima.

Pada poin kelima, Bawaslu tersebut juga memerintahkan KPU untuk menerbitkan keputusan KPU tentang tahapan program dan jadwal penyerahan dokumen persyaratan dan perbaikan verifikasi dan penetapan parpol peserta pemilu, DPR dan DPRD kepada Partai Prima. Proses ini dilakukan agar ada tindak lanjut dari putusan tersebut.

Reporter: Ade Rosman