Kementerian Tenaga Kerja memberikan 1.988 layanan terkait pemberian tunjangan hari raya sejak posko THR dibuka pada 28 Maret 2023. Layanan terdiri dari 1.050 konsultasi dan 938 aduan.
"Posko THR bertujuan sebagai tempat pelayanan konsultasi dan penegakan hukum pemberian THR keagamaan tahun 2023," kata Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Anwar Sanusi seperti dikutip Minggu (16/4). "Mengintegrasikan Posko THR di tingkat provinsi dan kabupaten/kota melalui website https://poskothr.kemnaker.go.id."
Anwar menjelaskan 1.050 layanan konsultasi tmerupakan rekapitulasi layanan konsultasi Posko THR hingga 14 April 2023 di 34 provinsi. Sedangkan 938 layanan aduan merupakan rekapitulasi layanan aduan Posko THR hingga 15 April 2023 yang mencakup 669 perusahaan.
Lebih jauh ia menjelaskan dari 938 aduan tersebut, 23 di antaranya telah ditindaklunjuti. Adapun 938 aduan terdiri dari 468 aduan THR tidak dibayarkan, 377 aduan pembayaran THR tidak sesuai ketentuan, dan 93 aduan THR terlambat dibayarkan.
"Atas aduan-aduan tersebut, Kami akan menindaklanjutinya baik melalui Pengawas Ketenagakerjaan Kemnaker maupun Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi dan Kabupaten/Kota," ujar Anwar.
Dari sisi sebaran berikut rincian aduan yang diterima Kemenaker.
- Provinsi Aceh terdapat 3 aduan
- Provinsi Sumatera Utara 16 Aduan
- Sumatera Barat 16 aduan
- Riau 16 aduan
- Jambi 8 aduan
- Bengkulu 0 aduan
- Sumatera Selatan 17 aduan
- Lampung 3 aduan
- Kepulauan Bangka Belitung 4 aduan
- Kepulauan Riau 12 aduan
- DKI Jakarta 312 aduan
- Jawa Barat 217 aduan
- Jawa Tengah 106 aduan
- DIY 25 aduan
- Jawa Timur 52 aduan
- Banten 76 aduan.
- Bali 4 aduan
- NTB 2 aduan
- NTT 1 aduan
- Kalimantan Barat 4 aduan
- Kalimantan Tengah 4 aduan
- Kalimantan Selatan 9 aduan
- Kalimantan Timur 8 aduan
- Kalimantan Utara 1 aduan
- Sulawesi Utara 1 aduan
- Sulawesi Tengah 4 aduan
- Sulawesi Selatan 9 aduan
- Sulawesi Tenggara 3 aduan
- Gorontalo 1 aduan
- Sulawesi Barat 0
- Maluku 1 aduan
- Maluku Utara 1 aduan
- Papua 2 aduan
- Papua Barat 0