KPU Batalkan Partai Prima Jadi Peserta Pemilu 2024, Ini Alasannya

Istimewa
Pengurus Partai Prima
20/4/2023, 12.06 WIB

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan Partai Prima tak memenuhi syarat mengikuti verifikasi faktual perbaikan sebagai calon peserta Pemilu 2024. Pernyataan diberikan usai dokumen persyaratan Prima dinyatakan lengkap.

"Tidak memenuhi jumlah pemenuhan syarat keanggotaan dan dinyatakan tidak memenuhi syarat," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dalam keterangan tertulis, Rabu (20/4) dikutip dari Antara.

KPU beralasan saat verifikasi dilakukan ada kendala di lapangan. Prima awalnya diminta mengirimkan dokumen perbaikan untuk diteliti.

Jika hasil verifikasi dokumen dinyatakan memenuhi syarat, maka mereka bisa ikut verifikasi faktual perbaikan. Namun, Prima tak memenuhi syarat atas dokumen perbaikan yang diberikan kepada KPU.

Padahal, KPU sebelumnya telah melakukan verifikasi ulang untuk terhadap data keanggotaan Partai Prima di Riau dan Papua. Ini setrelah dokumen persyaratan pendaftaran dinyatakan lengkap.

Halaman:
Reporter: Antara