Ditunjuk PDIP untuk Capres 2024, Harta Kekayaan Ganjar Rp 11,8 Miliar
Calon presiden 2024-2029 yang diusung PDI Perjuangan, Ganjar Pranowo melaporkan harta kekayaan berkisar Rp 11,8 milair pada Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periode pelaporan 2022.
Ganjar Pranowo saat ini masih aktif menjabat sebagai Gubernur Jawa Tengah dan statusnya sebagai penyelenggara negara mewajibkan Ganjar melaporkan harta kekayaannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Berdasarkan data dari situs elhkpn.kpk.go.id, pada 2022 Ganjar mempunyai harta kekayaan sebesar Rp 11.775.068.380, yang terdiri atas delapan bidang tanah dan bangunan dengan nilai total Rp 2,6 miliar. Kemudian, terdapat enam unit alat transportasi dan mesin sebanyak Rp 1,62 miliar, harta bergerak lainnya senilai Rp 705,8 juta, serta kas dan setara kas senilai Rp 6,82 miliar.
Berdasarkan LHKPN periode 2022 tersebut, Ganjar tidak memiliki utang dan tidak memiliki surat berharga.
PDI Perjuangan menetapkan Ganjar Pranowo sebagai calon presiden 2024-2029 pada Rapat DPP Partai ke-140 Diperluas Tiga Pilar dengan agenda konsolidasi internal dan silaturahmi Idulfitri 1444 Hijriah di Istana Batu Tulis, Bogor, Jawa Barat.
"Mengucapkan menetapkan saudara Ganjar Pranowo, sekarang adalah Gubernur Jawa Tengah sebagai kader dan petugas partai untuk ditingkatkan penugasannya sebagai calon presiden Republik Indonesia dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan," ucap Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri di kanal YouTube PDI Perjuangan, yang dipantau dari Bogor, Jawa Barat, Jumat (21/4).
Penetapan Ganjar Pranowo sebagai calon presiden oleh PDIP diyakini akan memengaruhi perpolitikan Indonesia.
"Bandul itu nantinya akan ditentukan bergerak dari penetapan capres dari Bu Mega," ujar Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto saat dijumpai di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Selasa (18/4).
Pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dibuka mulai 19 Oktober 2023 s.d. 25 November 2023.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.