Kantor Pemerintah Dilarang Gelar Halalbihalal di Pekan Pertama Lebaran
Semua kantor pemerintah, yakni kantor kementerian, lembaga non-kementerian, BUMN, TNI, Polri, dilarang untuk menggelar halalbihalal pada pekan pertama hari raya Indul Fitri 1444 H atau pada tanggal 24 April sampai dengan 1 Mei 2023.
Hal tersebut diumumkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) ad interim Mahfud MD melalui akun instagramnya @mohmahfudmd, yang diunggah pada Senin (24/4).
“JIka merencanakan halalbihalal dan semacamnya supaya ditunda sampai awal pekan kedua setelah hari raya Idul Fitri 1444 H. Pada pekan pertama tanggal 24 April – 1 Mei 2023 supaya tidak diadakan acarah halalbihalal dan lain-lain (syawalan, reunian, dan sejenisnya),” tulis Mahfud.
Dia menambahkan bahwa acara-acara seperti syawalan, reunian, halalbihalal dan sejenisnya dapat diadakan di kantor-kantor pemerintah boleh diadakan setelah rentang waktu tersebut atau mulai Selasa (2/5).
Meski begitu, dalam unggahannya Mahfud tidak memerinci alasan di balik larangan untuk mengadakan halalbihalal di kantor-kantor kementerian dan instansi negara. “Surat resmi akan segera dikirim ke kantor dan instansi masing-masing,“ ujarnya.
Seperti diketahui cuti libur bersama Lebaran 2023 akan berakhir pada Selasa (25/4). Pada Rabu (26/4), seluruh aparatur sipil negara (ASN), anggota TNI dan Polri, pegawai BUMN, maupun pegawai swasta akan kembali bekerja seperti biasa.
Meski demikian, Presiden Joko Widodo mengimbau agar pegawai negara dan swasta menghindari untuk balik ke kota asal setelah tanggal 24-26 April 2023 untuk mengantisipasi kemacetan seiring dengan puncak arus balik.
“Teknisnya dapat diatur oleh instansi atau perusahaan masing-masing, seperti bentuk cuti tambahan atau bentuk cuti lainnya,” kata Presiden Jokowi dalam saluran resmi Sekretariat Presiden, Senin (24/4).
Presiden menilai total kendaraan pada arus balik Lebaran tahun ini akan menjadi yang tertinggi selama sejarah Indonesia. Oleh karena itu, pemerintah mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk menghindari waktu puncak Arus Balik Lebaran 2023 jika tidak ada keperluan mendesak.