Polri dan Kemenhub Perpanjang Pembatasan Angkutan Barang hingga 2 Mei

ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah/hp.
Truk melintas di jalur lingkar Utara (Jalingkut) Brebes, Jawa Tengah, Senin (10/4/2023). Kementerian Perhubungan melarang untuk truk dan kendaraan angkutan barang untuk melintas pada arus mudik Lebaran mulai 18 April hingga 21 April 2023 dan untuk arus balik pelarangan dimulai 24 April hingga 26 April 2023.
Penulis: Ira Guslina Sufa
26/4/2023, 13.26 WIB

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri dan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan menandatangani surat keputusan bersama (SKB) terkait tambahan pemberlakuan pembatasan kendaraan angkutan barang selama arus balik Lebaran 2023. Dalam SKB tersebut, terdapat aturan tambahan soal pembatasan yang berlaku pada Rabu hingga Jumat (28/4), pukul 23.59 WIB. 

Dalam SKB sebelumnya pembatasan angkutan barang secara nasional diberlakukan pada 24-26 April dan 29 April-2 Mei. Penandatangan SKB tambahan dilaksanakan di KM 70 Kantor Jasa Marga, Rabu, oleh Kepala Korlantas Polri Irjen Pol. Firman Shantyabudi dan Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Irjen Pol. Hendro Sugianto.

Dalam SKB terbaru, terdapat kesepakatan soal pembatasan angkutan barang yang berlaku pada ruas jalan di Tol Jakarta-Banten, Jakarta-Jawa Barat, Jawa Barat, Jawa Barat-Jawa Tengah, dan Jawa Tengah. Selain itu, pembatasan berlaku pula pada ruas jalan non-tol di Jakarta, Banten, Jawa Barat, dan Jawa Tengah.

"Aturan ini berlaku pada ruas jalan tol tertentu yang disepakati, sedangkan SKB sebelumnya pada tanggal 29 April sampai 2 Mei tetap berlaku secara nasional," kata Hendro Sugianto.

Hendro menerangkan, kebijakan tambahan dilakukan agar arus mudik dan arus balik lebaran 2023 berjalan baik. Perpanjangan dibuat seiring dengan perkembangan situasi arus di lapangan. SKB tersebut pun berlaku situasional.

"Dampaknya, bila tidak ada pembatasan barang pada arus mudik dan balik akan terjadi kemacetan di ruas jalan tol dan arteri," kata Hendro.

Kemenhub mengimbau kepada pengusaha ekspedisi dan jasa pengiriman barang untuk mematuhi aturan. Sedangkan petugas di lapangan diminta menegakkan aturan dengan baik. 

Sementara itu, Firman Shantyabudi mengatakan jika masih terpantau adanya kendaraan barang yang melintas pada ruas jalan tol tersebut, maka petugas akan meminta kendaraan itu keluar di pintu keluar tol terdekat.Selain itu rekayasa lalu lintas juga diterapkan seperti satu arah (one way​​​​​​​) dan arus berlawanan (contraflow​​​​​​​).

"Ini dilakukan untuk mengurangi beban di jalan tol," kata Firman.

Dengan adanya pengaturan ganjil-genap dan pembatasan angkutan barang, maka diharapkan bisa mengurangi 20 persen volume kendaraan di jalan tol dan arteri.

Daftar Ruas Jalan Terdampak Pembatasan Angkutan Barang Lebaran 2023

  1. DKI Jakarta - Banten: Jakarta-Tangerang-Merak
  2. DKI Jakarta dan Jawa Barat:
    a. Jakarta-Bogor-Ciawi-Cigombong​​​​​​​
    b. Cigombong-Cibadak (fungsional)
    c. Bekasi-Cawang-Kampung Melayu
    d. Jakarta-Cikampek
  3. Jawa Barat:
    a. Cikampek-Purwakarta-Padalarang-Cileunyi​​​​​​​
    b. Cikampek-Palimanan-Kanci​​​​​​​
    c. Jakarta-Cikampek II Selatan (fungsional)
    d. Cileunyi-Cimalaka​​​​​​​
    e. Cimalaka-Dawuan (fungsional)
  4. Jawa Barat-Jawa Tengah:
    Kanci-Pejagan​​​​​​​
  5. Jawa Tengah
    a. Pejagan-Pemalang-Batang-Semarang
    b. Krapyak-Jatingaleh​​​​​​​
    c. Jatingaleh-Srondol​​​​​​​
    d. Jatingaleh-Muktiharjo​​​​​​​
    e. Semarang-Surakarta-Ngawi
    f. Semarang-Demak
    g. Yogyakarta-Surakarta (fungsional)
Reporter: Antara