Kronologi Penyebab Perempuan Tewas di Kolong Lift Bandara Kualanamu

ANTARA FOTO/Fransisco Carolio/tom.
Sejumlah calon penumpang pesawat berjalan di area terminal keberangkatan Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara, Senin (3/4/2023).
Penulis: Yuliawati
3/5/2023, 11.09 WIB

Penemuan mayat perempuan bernama Aisiah Sinta Dewi, di kolong lift Bandara Kualanamu, Medan, Sumatera Utara menjadi perhatian publik. Almarhum Aisiah diperkirakan terjatuh pada Senin (24/4) dan ditemukan tiga hari kemudian Kamis (27/4) sore.

Saat ini keluarga Aisiah menempuh keadilan dengan melaporkan enam perusahan ke Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (2/5). Ahmad Faisal, suami almarhum Aisiah, melaporkan enam perusahaan beserta para direksinya, yakni PT Angkasa Pusat II, PT Angkasa Pura Solusi, PT Angkasa Pura Aviasi, GMR Airport, GMR Airport Consorsium dan Aeroports De Paris. Laporan terkait Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian atau kealpaan yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.

Kuasa hukum keluarga Aisiah, Putri Maya Rumanti, mengisahkan kronologis tewasnya Aisiah di lift Bandara Kualanamu, Medan. Peristiwa bermula pada 24 April sekitar pukul 20.00 WIB, korban baru saja mengantarkan keponakannya ke bandara untuk terbang ke luar negeri.

Setelah selesai diantarkan, korban kembali ke pelataran parkir. Setelah sampai di parkiran, keponakan korban menelpon minta untuk dia kembali ke check-in bandara karena ada yang mau disampaikan.

“Lalu almarhum kembali menuju tempat check-in tetapi sampai di dalam lift almarhum menelepon keponakannya, mungkin masih ada kendala di dalam lift almarhum menelepon,” kata Putri.

Dalam sambungan telepon itu, lanjut Putri, almarhum menyampaikan kepada keponakannya kalau ia terjebak di dalam lift, tak lama kemudian sambungan telepon terputus.

Kemudian, keponakannya menghubungi keluarganya memberitahukan untuk mencari tahu keberadaan almarhumah, karena tidak bisa dihubungi lagi.

Selanjutnya, pihak keluarga menghubungi para petugas keamanan Bandara Kualanamu dan meminta memeriksa CCTV. Namun, oleh pihak bandara hanya menunjukkan CCTV yang ada di luar lift tidak bagian dalam lift.

Padahal, kata Putri, keponakannya memberitahukan kepada keluarga, bahwa tantenya (korban) terakhir berkomunikasi telepon terjebak di dalam lift.

“Ini pertanyaan kami kenapa tidak dicek terlebih dahulu CCTV yang ada di dalam lift. Kenapa ditunjukkan CCTV yang di luar lift gitu loh,” kata Putri.

Putri melanjutkan, setelah dicari tidak kunjung ketemu, pihak keluarga beranggapan korban berada di tempat temannya atau hal lainnya. Namun, pada tanggal 27 April, pihak bandara menghubungi keluarga korban memberitahukan penemuan mayat yang diduga almarhum. Keluarga pun datang untuk memastikan, dan ternyata benar jenazah tersebut adalah Aisiah.

“Dari sinilah keluarga almarhum mungkin bertanya-tanya ada apa kok sampai pihak bandara tidak sedetail dan tidak sejeli petunjuk dari mereka. Kan mereka sudah menyampaikan ini andaikan saat itu mereka mengecek CCTV yang ada di dalam lift ya mungkin saja masih bisa ditolong. Itu ya persepsi kami,” kata Putri.

Head of Corporate Communication PT Angkasa Pura Aviasi Dedi Al Subur menjelaskan bahwa mayat perempuan tersebut diperkirakan terjatuh pada Senin (24/4) dan ditemukan tiga hari kemudian Kamis (27/4) sore.

"Penemuan jasad diawali dengan laporan Petugas Avsec Bandara yang mencium bau tidak sedap di sekitar lift dan langsung melaporkan ke Petugas Teknisi, kemudian setelah di cek sekitar pukul 16.00 WIB oleh teknisi didapati jasad yang diduga berjenis kelamin perempuan berada di bawah lantai dasar lift," ujar Dedi.

PT Angkasa Pura Aviasi yang merupakan anak usaha PT Angkasa Pura II (Persero) merupakan penanggung jawab tunggal (single accountable) operasional di Bandara Kualanamu. Dedi mengatakan perusahaan saat ini menyempurnakan prosedur operasi untuk peningkatan aspek keselamatan, keamanan, pelayanan, dan pembinaan SDM internal.

Sebelumnya Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan memberikan teguran agar PT Angkasa Pura Aviasi memastikan keselamatan, keamanan dan pelayanan di Bandara Kualanamu sesuai PM Nomor 81 Tahun 2021 tentang Kegiatan Pengusahaan di Bandar Udara.

Reporter: Antara