Tunggu Investigasi Lift Kualanamu, BUMN akan Pecat Direksi yang Salah

ANTARA FOTO/Fransisco Carolio/hp.
Warga melintas di depan lift yang memakan korban di Bandara Internasional Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara, Rabu (3/5/2023). Pihak keluarga Asiah Shinta Dewi Hasibuan korban tewas karena jatuh dari lift Bandara Kualanamu, melaporkan enam perusahaan ke Bareskrim Polri atas dugaan tindak pidana Pasal 359 akibat kelalaian ataupun kealpaan yang menyebabkan meninggal dunia.
4/5/2023, 07.33 WIB

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mendukung proses investigasi kematian Aisiah Sinta Dewi di lift Bandara Udara Kualanamu, Sumatera Utara. Bahkan Erick tidak segan untuk memberhentikan direksi BUMN yang berkaitan dengan insiden tersebut jika terbukti ada kelalaian.

Erick merasa sedih ada korban yang kehilangan nyawa di lingkungan fasilitas BUMN.

"Saya turut berduka dengan kejadian ini. Kemungkinan ada direksi yang diberhentikan, tapi tunggu investigasi dan review karena masih dilakukan," katanya kepada wartawan, Kamis (4/5).

Selain itu, Erick turut mengatakan PT Angkasa Pura II akan mengkoordinasi perbaikan fasilitas. Dia menegaskan hal serupa tidak boleh terjadi lagi, oleh sebabnya perbaikan segala fasilitas harus dilakukan agar tidak memakan korban.

"Saya dukung perbaikan pada sistem," kata Erick Thohir.

Di samping itu, dirinya juga menyambut positif Pengacara Hotman Paris yang membantu dan membela keluarga korban untuk mengusut kematian Aisiah. Erick mengaku sudah berkomunikasi dengan Hotman Paris mengenai kasus ini.

Adapun keluarga korban melaporkan enam perusahan ke Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (2/5). Ahmad Faisal, suami almarhum Aisiah, melaporkan enam perusahaan beserta para direksinya, yakni PT Angkasa Pusat II, PT Angkasa Pura Solusi, PT Angkasa Pura Aviasi, GMR Airport, GMR Airport Consorsium dan Aeroports De Paris. Laporan terkait Pasal 359 KUHP tentang kelalaian atau kealpaan yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.

“Jadi ada enam perusahaan yang kami laporkan,” kata Indra Posan Sihombing, penasihat hukum Ahmad Faisal, dikutip dari Antara, Rabu (3/5).

Head of Corporate Communication PT Angkasa Pura Aviasi Dedi Al Subur menjelaskan bahwa mayat perempuan tersebut diperkirakan terjatuh pada Senin (24/4) dan ditemukan tiga hari kemudian Kamis (27/4) sore.

"Penemuan jasad diawali dengan laporan Petugas Avsec Bandara yang mencium bau tidak sedap di sekitar lift dan langsung melaporkan ke Petugas Teknisi, kemudian setelah di cek sekitar pukul 16.00 WIB oleh teknisi didapati jasad yang diduga berjenis kelamin perempuan berada di bawah lantai dasar lift," ujar Dedi.

PT Angkasa Pura Aviasi yang merupakan anak usaha PT Angkasa Pura II adalah penanggung jawab tunggal operasional di Bandara Kualanamu. Dedi mengatakan perusahaan saat ini menyempurnakan prosedur operasi untuk peningkatan aspek keselamatan, keamanan, pelayanan, dan pembinaan SDM internal.

Reporter: Patricia Yashinta Desy Abigail