Kemenag Perpanjang Masa Pelunasan Biaya Haji, Batas Akhirnya Lusa

ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho/YU
Sejumlah calon jemaah haji mengikuti bimbingan materi manasik haji di Klaten, Jawa Tengah, Selasa (9/5/2023).
10/5/2023, 14.15 WIB

Kementerian Agama memperpanjang masa pelunasan biaya perjalanan ibadah haji hingga tujuh hari atau hingga 12 Mei 2023. Pasalnya, masih ada 14.356 jemaah yang belum melakukan pelunasan maupun konfirmasi pelunasan.

Jemaah haji yang belum melakukan pelunasan sekitar 11.800 orang, sementara itu jamaah yang belum mengonfirmasikan pelunasan sekitar 2.500 orang. Oleh karena itu, pemerintah memperpanjang tenggat waktu pelunasan.

"Saya berharap kesempatan ini dipergunakan sebaik-baiknya, termasuk bagi jemaah yang hanya tinggal melakukan konfirmasi pelunasan,” kata Direktur Pelayanan Haji dalam Negeri Saiful Mujab dalam keterangan resmi, Rabu (10/5).

Jemaah yang akan melakukan ibadah haji pada tahun ini adalah mereka yang telah mendapatkan gilirannya pada tahun ini dan yang tertunda keberangkatannya pada 2020 dan 2022.

Untuk bisa berangkat, jemaah yang mendapatkan gilirannya tahun ini harus melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji atau BIPIH. Bagi jemaah yang keberangkatannya tertunda pada 2020 dan 2022 dan telah melunasi biayanya hanya perlu menyampaikan konfirmasi pelunasan ke bank penerima setoran BIPIH.

Saiful mendorong jemaah yang keberangkatannya tertunda pada 2020 dan 2022 untuk segera mengabari pelunasannya. Pasalnya, kesempatan berangkat haji tahun ini belum pasti terulang pada 2024.

Pada saat yang sama, Kemenag sedang memproses tambahan kuota jemaah haji tahun ini dengan Komisi VIII DPR. Total tambahan kuota tersebut sebanyak 8.000 orang.

Artinya, total jemaah haji yang diberangkatkan tahun ini dapat mencapai 229.000 orang. Namun Saiful tidak menjelaskan lebih lanjut tambahan kuota tersebut untuk jemaah haji reguler atau haji khusus.

“Semoga ini juga bisa terserap maksimal sehingga semakin banyak jemaah Indonesia yang bisa berangkat tahun ini,” kata Saiful.


Reporter: Andi M. Arief