Johnny Plate Masih Jadi Bacaleg Meski Berstatus Tersangka

ANTARA FOTO/Galih Pradipta/tom.
Menkominfo Johnny G Plate mengikuti rapat kerja dengan Komisi I DPR di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (10/4/2023). Plate ditetapkan sebagai tersangka kasus BTS pada Rabu (17/5).
19/5/2023, 15.13 WIB

Komisi Pemilihan Umum mengatakan status Johnny Plate masih sah sebagai calon anggota legislatif meski yang bersangkutan telah menjadi tersangka dalam kasus BTS di Kementerian Komunikasi dan Informatika. Hal ini karena Partai NasDem belum menentukan status pendaftaran Plate sebagai caleg.

Ketua KPU Hasyim Asy'ari menjelaskan seorang bakal calon anggota legislatif yang terlibat masalah hukum pidana masih sah selama belum diputuskan menjadi terpidana oleh pengadilan. Putusan pengadilan tersebut harus berstatus hukum tetap.

"Persoalan yang bersangkutan kena masalah hukum pidana dan mengundurkan diri atau diganti oleh partai, itu terserah partainya," kata Hasyim di Gedung KPU, Jumat (19/5).

Hasyim mengatakan Nasdem belum bersurat secara resmi kepada KPU terkait status Johnny. Dengan demikian, belum ada perubahan terkait status Johnny menjadi bakal calon legislatif.

Sebagai informasi, Johnny telah didaftarkan Partai Nasdem sebagai calon anggota DPR dalam Pemilihan Umum 2024. Adapun, daerah pemilihan Johnny adalah Nusa Tenggara Timur 1.

Sebelumnya, Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh mengatakan akan berkonsultasi dengan KPU terkait hal tersebut. Pasalnya, Surya masih menekankan azas praduga tidak bersalah kepada Johnny dalam kasus dugaan korupsi proyek BTS 2020-2022.

"Kalau memang KPU menyatakan oke, kami masih mengajukan azas praduga tidak bersalah. Jelas itu," kata Surya.

Sedangkan Presiden Joko Widodo mempercayakan penanganan kasus dugaan korupsi BTS kepada Kejaksaan Agung.  "Kejaksaan Agung pasti profesional dan terbuka terhadap semua yang berkaitan dengan kasus itu," kata Jokowi di Landasan Udara Angkatan Udara TNI Halim Perdanakusuma, Jumat (19/5).


Reporter: Andi M. Arief