Polisi membekuk empat orang pelaku penipuan penjualan tiket konser Coldplay melalui media elektronik atau daring di Jalan Andi Haseng, Kecamatan Maritenggae, Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan. Pelaku menjerat korban dengan modus jasa titip atau jastip tiket Coldplay.
"Setelah berhasil mengetahui keberadaan pelaku penipuan, tim langsung menangkap terduga pelaku," kata Kanit Resmob Polda Sulsel Komisaris Polisi, Dharma Negara, seperti dikutip dari Antara, Kamis (1/6).
Empat orang pelaku penipuan penjualan tiket konser Coldplay tersebut semuanya laki-laki, masing-masing berinisial MS (23), Ab (38), MH (36) dan Ad (20). Barang bukti yang disita polisi dari rumah pelaku sebanyak enam unit ponsel.
Modus Penipuan
Para pelaku tersebut menipu korban bernama Ida (48), karyawan swasta berdomisili di Jakarta Timur. Korban tertipu saat melihat unggahan di Instagram dengan nama akun @jastiptiket.coldplay pada 13 Mei 2023.
Ida merasa tertarik karena tiket konser band asal Inggris itu sulit didapat. Dia lalu memesan dua tiket seharga Rp 9,35 juta. Mereka sepakat kode pemesanan tiket akan dikirimkan melalui surat elektronik setelah korban melakukan pembayaran.
Korban merasa yakin dan percaya lalu mentransfer uang ke nomor virtual account DANA atas nama Rahma dengan total Rp 9, 35 juta. Namun setelah melakukan pembayaran, kode pemesanan tiket tersebut tidak kunjung dikirim oleh pelaku.
Ketika sadar telah menjadi korban penipuan, korban kemudian melapor ke SPKT Polda Metro Jaya. Dharma mengatakan, hasil interogasi polisi mengungkap bahwa para pelaku memiliki peran masing-masing.
Pelaku MS bertugas mencari korban dengan menawarkan tiket Coldplay menggunakan akun Instagram @jastiptiket.coldplay yang saat ini sudah dibekukan. Selanjutnya, MS menghubungi pelaku lain yakni MH untuk meminjam rekening akun DANA.
Dia kemudian menyampaikan ke pelaku Ab agar meminjamkan akun DANA atas nama Rahma. Setelah korban mentransfer uang, Ab mentransfer kembali ke akun DANA milik pelaku Ad, kemudian mencairkan uang tunai ke agen warung BRIlink di Lautan Benteng, Maritengngae Kabupaten Sidrap.
Uang tersebut lalu diberikan kepada MH sebesar Rp9 juta dan selanjutnya diserahkan kepada MS. Usai menjalankan pekerjaan itu, uang hasil penipuan dibagi-bagi yakni untuk MS mendapat Rp 7 juta, MH Rp 1,150 juta, Ab Rp500 ribu, dan Ad Rp350 ribu.