Penumpang KA Jarak Jauh dan KA Lokal Tak Lagi Wajib Bermasker

KAI
Ilustrasi penumpang kereta api
Penulis: Shabrina Paramacitra - Tim Publikasi Katadata
12/6/2023, 19.00 WIB

Mulai Senin (12/6), PT Kereta Api Indonesia (KAI) mengizinkan penumpang kereta api (KA) jarak jauh dan KA lokal untuk tidak bermasker. Hal ini berlaku bagi penumpang yang sehat, tidak berisiko tertular, maupun menularkan Covid-19.

Berikut aturan teranyar bagi penumpang KA jarak jauh dan KA lokal:

  1. Penumpang yang sehat boleh tidak mengenakan masker. Penumpang dianjurkan tetap menggunakan masker apabila sedang sakit atau berisiko terpapar Covid-19, sebelum dan saat melakukan perjalanan.
  2. Penumpang dianjurkan tetap membawa hand sanitizer atau menggunakan sabun dan air mengalir untuk mencuci tangan secara berkala. Terutama, jika penumpang telah bersentuhan dengan benda-benda yang digunakan publik secara bersamaan.
  3. Penumpang yang sedang sakit dan berisiko tertular maupun menularkan Covid-19 dianjurkan menjaga jarak atau menghindari kerumunan orang untuk mencegah terjadinya penularan Covid-19.
  4. Penumpang dianjurkan tetap menggunakan aplikasi SATUSEHAT untuk memantau kesehatan pribadi.
  5. KAI menganjurkan semua penumpang melakukan vaksinasi Covid-19 hingga tahap booster kedua, terutama penumpang yang memiliki risiko tinggi penularan Covid-19.

Aturan ini menyesuaikan terbitnya Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 17 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Orang dengan Transportasi Kereta Api pada Masa Transisi Endemi Covid-19.

VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, pihaknya mendukung kebijakan pemerintah pada masa transisi endemi Covid-19. Relaksasi protokol kesehatan ini diharapkan menjadi titik balik kebangkitan moda transportasi KA dan membantu pemulihan ekonomi nasional.

“KAI berkomitmen tetap melakukan upaya preventif dan promotif guna pencegahan penularan Covid-19, serta terus melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan protokol kesehatan untuk mengendalikan penularan Covid-19,” kata Joni dalam siaran pers, Senin (12/6).

Informasi lebih lanjut terkait syarat perjalanan menggunakan KA selama masa transisi endemi Covid-19 dapat diakses melalui customer service di stasiun, atau Contact Center KAI melalui nomor telepon 121, WhatsApp 081112111121, surel cs@kai.id, atau media sosial KAI121.