Kejaksaan Agung akan memanggil Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo pada Senin (3/7). Dito diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi proyek Base Tranceiver Station (BTS) di Kementerian Komunikasi dan Informatika periode 202 hingga 2022.
"Betul, diperiksa Senin," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah pada Minggu (2/7) dikutip dari Antara.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus tersebut. Salah satunya adalah Johnny G Plate yang berstatus Menteri Komunikasi dan Informatika.
Nama lain yang menjadi tersangka adalah Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Latif, Direktur Utama PT Basis Utama Prima Muhammad Yusrizki, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Yohan Suryanto, Komisaris PT Solitechmedia Synergy Irwan Hermawan, serta orang kepercayaan Irwan yakni Windi Purnama. Satu nama tersangka lainnya adalah Mukti Ali dari PT Huawei Technology Investment.
Baik Plate, Anang, dan Yohan tengah menghadapi sidang dakwaan. Sedangkan sidang Irwan dan lainnya baru akan digelar pada Selasa (4/7).
Sebelumnya, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan atau BPKP memperhitungkan total kerugian negara akibat dugaan korupsi dalam proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G mencapai Rp 8 triliun.
Merujuk pada dakwaan yang dibuat Jaksa, rincian dari hasil audit yang dilakukan BPKP terbagi dalam dua kategori. Kategori pertama berkaitan dengan kajian pendukung lastmile BAKTI 2021, dan kategori kedua berkaitan dengan penyediaan infrastruktur BTS dan infrastruktur pendukungnya.
Untuk kegiatan kegiatan kajian pendukung lastmile BAKTI 2021 kerugian tercatat Rp 1,77 miliar. Hal itu terjadi karena tidak ada pembayaran kajian pendukung yang sesuai dengan ketentuan.
Kemudian untuk rincian kegiatan penyediaan infrastruktur BTS dan infrastruktur pendukungnya Kemenkominfo mencatat jumlah kerugian keuangan negara untuk 958 site yang sudah terbangun per 31 Maret 2022 (1-2) senilai Rp 679 miliar. Selanjutnya jumlah pembayaran net atas 3242 site yang belum terbangun per 31 Maret 2022 senilai Rp 7,35 triliun.
Dengan kerugian pada dua kategori pekerjaan itu BPKP mencatat total kergian menjadi Rp 8,032 triliun.