Menteri Komunikasi dan Informatika non-aktif Johnny Gerard Plate membantah dakwaan jaksa yang menyebutnya telah memperkaya diri senilai lebih dari Rp 17 miliar. Dakwaan tersebut dalam perkara dugaan korupsi penyediaan menara Base Transceiver Station atau BTS 4G.
"Terdakwa tidak pernah menerima fasilitas yang didakwakan penuntut umum dan tidak pernah mengetahui adanya pemberian uang tersebut," bunyi eksepsi atau nota keberatan Johnny Plate yang dibacakan penasihat hukumnya saat sidang di PN Jakarta Pusat, Selasa (4/7).
Penasihat hukum Johnny mengatakan, pemberian-pemberian yang disebutkan dalam surat dakwaan sama sekali tidak menambah kekayaan kliennya. Sehingga, dakwaan yang dilayangkan pada kliennya dianggap kontradiktif atau tidak sejalan dengan pasal yang didakwakan terhadap Johnny.
Penasihat hukum Johnny, hal tersebut tak sesuai dengan Pasal 2 ayat (1), dan Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Menurutnya, pertambahan kekayaan yang benar-benar didakwakan kepada pihak yang diangap memperkaya diri.
Berdasarkan hal tersebut, penasihat hukum Johnny beranggapan dakwaan perbuatan memperkaya diri sendiri yang dapat merugikan keuangan negara adalah tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap.
"Sehingga sudah seharusnya surat dakwaan dinyatakan batal demi hukum, atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima," katanya.
Dalam dakwaannya, P dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo 2020-2022.
"Terdakwa Johnny Gerard Plate sebesar Rp17.848.308.000,00," kata jaksa.
Johnny disebut melakukan perbuatan melawan hukum selaku Menteri Komunikasi dan Informatika serta Pengguna Anggaran berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 113/P Tahun 2019 tanggal 23 Oktober 2019.