PDIP Resmi Laporkan Rocky Gerung ke Bareskrim, Diduga Fitnah dan SARA

ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/hp.
Tim kuasa hukum DPP PDIP Johannes Lumban Tobing (tengah) bersama anggota DPP PDIP memberikan keterangan kepada awak media saat akan membuat laporan dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan Rocky Gerung di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu (2/8/2023).
Penulis: Ira Guslina Sufa
3/8/2023, 10.39 WIB

Tim Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan resmi melaporkan pengamat politik Rocky Gerung ke Bareskrim Polri. PDIP melaporkan Rocky terkait dugaan tindak pidana fitnah dan ujaran kebencian bermuatan SARA terhadap Presiden Joko Widodo.

"Laporan kami sudah diterima di Direktorat Tindak Pidana Umum," kata Johannes Oberlin L. Tobing Tim Hukum DPP PDIP seperti dikutip dari Antara Kamis (3/8). 

Johannes menyebut, pihaknya melaporkan Rocky Gerung terkait dugaan Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 14 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/217/VIII/2023/SPKT/ Bareskrim Polri tanggal 2 Agustus 2023.

Menurut Johannes dari hasil diskusi panjang dengan penyidik pihaknya menemukan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Rocky Gerung. Ia menyebut laporan tersebut diterima karena bukan delik aduan.

"Setelah kami mengikuti seluruh aliran pembicaraan dari saudara Rocky Gerung, kami menemukan juga ada delik pidana soal SARA, jadi terjadi keonaran, terjadi kegaduhan," ujar Johannes.

Lebih jauh Johannes menjelaskan laporan terhadap Rocky Gerung bukan hanya dilaporkan oleh DPP PDIP. Tapi laporan serupa juga dilayangkan di sejumlah daerah seperti Jawa Timur dan Polda Metro Jaya. Laporan ke Polda Metro Jaya 

Johannes menambahkan laporan ini untuk menegaskan bahwa tidak ada warga negara yang kebal hukum, setiap ucapan dan perkataan ada pertanggungjawabannya. Ia pun memastikan PDIP akan mengawal kasus dugaan fitnah dan SARA terhadap Presiden Jokowi itu hingga tuntas. 

Salah satu pernyataan Rocky yang dinilai sebagai ujaran kebencian ialah soal upaya Presiden Joko Widodo untuk melakukan penundaan Pemilu 2024 serta tidak mendukung kaum buruh. Selanjutnya terkait pernyataan Rocky yang menyebut adanya hasutan untuk melakukan gerakan masyarakat atau people power mulai 10 Agustus 2023 jika Pemilu 2024 terhalang oleh ambisi Presiden.

PDIP juga melaporkan Rocky Gerung atas pernyataan yang menyebut bahwa Presiden Jokowi berangkat ke China untuk menawarkan Ibu Kota Negara (IKN) untuk mempertahankan legasinya.

Rocky sendiri sebelumnya juga telah dilaporkan oleh relawan Jokowi ke Polda Metro Jaya. Atas pelaporan itu, Rocky Gerung pun menanggapi santai laporan tersebut. 

 "Hak mereka buat melaporkan,” ujar Rocky usai mengisi acara di Mimbar Mahasiswa Cipta, Rasa, Karsa Pendidikan Indonesia di kampus Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS). Ia pun menyatakan siap mengikuti proses hukum jika memang sudah berjalan. 

Rocky Gerung dan Refly Harun Dilaporkan ke Polda Metro

Sebelumnya Direktur Reserse Kriminal Khusus Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan kepolisian tengah melakukan penyelidikan terhadap dugaan kasus penghinaan terhadap Presiden Jokowi oleh pengamat politik Rocky Gerung dan ahli hukum tata negara dan pengamat politik Refly Harun. Menurut Ade Polda akan memanggil sejumlah ahli atau pakar untuk menindaklanjuti kasus tersebut.

 "Melakukan klarifikasi terhadap para pelapor dalam dua laporan tersebut yaitu melakukan klarifikasi terhadap para saksi, melakukan koordinasi dan klarifikasi terhadap para ahli seperti, ahli pidana, ahli bahasa, ahli sosiologi hukum, ahli ITE dan para ahli lainnya, " kata Ade.

 Dua laporan polisi yang dimaksud Ade dilayangkan oleh Ketua Relawan Indonesia Bersatu S Hidayat Hasibuan pada Senin (31/7) dengan nomor LP/B/4459/VII/2023/SPKT/Polda Metro Jaya. Kemudian laporan kedua,  oleh politikus Ferdinand Hutaean pada Selasa (1/8) dengan nomor LP/B/4465/VIII/2023/SPKT/Polda Metro Jaya.

 Keduanya melaporkan Rocky Gerung dan Refly Harun atas dugaan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo. Mereka menilai Rocky Gerung telah melakukan penghinaan melalui ucapan yang dinilai tidak etis terhadap Jokowi. Sedangkan untuk Refly Harun dinilai telah menyebarluaskan konten yang berisi dugaan penghinaan terhadap Jokowi melalui akun Youtube miliknya. 

 Rocky Gerung dan Refly Harun dituduh melanggar Pasal 28 Ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 156 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Reporter: Antara