MA Batalkan Vonis Mati Ferdy Sambo, Apakah Putusan Masih Bisa Berubah?

ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/foc.
Hakim ketua Singgih Budi Prakoso (kiri) bersama Hakim Anggota Ewit soetriadi (kanan) membacakan vonis banding Ferdy Sambo di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (12/4/2023).
Penulis: Ira Guslina Sufa
9/8/2023, 07.05 WIB

Mahkamah Agung membatalkan vonis hukuman mati yang diterima terpidana pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua, Ferdy Sambo. Dalam sidang pembacaan putusan kasasi yang berlangsung Selasa (8/8) hakim mengubah putusan Ferdy Sambo menjadi penjara seumur hidup. 

“Amar putusan kasasi, tolak kasasi Penuntut Umum dan Terdakwa dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan,” ujar hakim dalam amar putusan seperti dikutip Rabu (9/8).

Sama halnya dengan vonis untuk Ferdy Sambo, di hari yang sama hakim juga mengubah putusan untuk Ricky Rizal Wibowo. Meski amar putusan menolak kasasi yang diajukan, namun hakim mengubah pidana dari hukuman penjara 13 tahun  menjadi 8 tahun. 

Tak hanya itu hakim juga mengubah putusan untuk terpidana Kuat Ma'ruf dari 15 tahun penjara menjadi 10 tahun. Adapun hukuman untuk Putri Candrawathi juga diubah dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun. 

“Amar putusan kasasi, tolak kasasi Penuntut Umum dan Terdakwa dengan perbaikan pidana,” ujar hakim dalam amar putusan. 

Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA) RI Sobandi mengatakan putusan untuk Ferdy Sambo dan tiga terpidana lain sudah inkrah Dengan demikian, hukuman pidana penjara seumur hidup terhadap mantan kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri itu telah berkekuatan hukum tetap.

“Sudah inkrah, sudah berkekuatan hukum tetap,” kata Sobandi dalam konferensi pers di Gedung MA. 

Kendati telah inkrah, Sobandi menyebut Ferdy Sambo dan terpidana lain  masih bisa menempuh upaya hukum luar biasa melalui peninjauan kembali atau PK. Ia menjelaskan upaya peninjauan kembali dimungkinkan dengan syarat yang diatur oleh undang-undang.

Lebih lanjut, Sobandi memastikan, putusan MA atas permohonan kasasi Ferdy Sambo dan tiga terpidana lain terbebas dari intervensi dari pihak mana pun. Ia menyebut majelis hakim memiliki dasar hukum yang kuat dalam memutuskan suatu perkara. 

Merujuk ketentuan, putusan kasasi merupakan putusan yang telah memiliki kekuatan hukum yang tetap. Bila para pihak masih tidak puas dengan putusan kasasi dapat mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung melalui panitera pengadilan negeri. Namun, upaya hukum peninjauan kembali hanya dapat diajukan satu kali.

Dua Hakim Berbeda Pendapat 

Dalam persidangan yang dimulai pada pukul 13.00 hingga 17.00 WIB itu, sambung dia, terdapat dua pendapat berbeda atau dissenting opinion (DO) dari total lima majelis.

Kedua anggota majelis itu, kata Sobandi, berbeda pendapat dengan putusan majelis yang lain. Jupriyadi dan Desnayeti berpendapat, Ferdy Sambo tetap divonis hukuman mati.

“Di dalam hukum acara kita dimungkinkan untuk dissenting opinion, tapi yang dipilih adalah suara terbanyak sudah ada aturan dal. hukum acara pidana kita,” terang Sobandi.

Atas putusan  kasasi MA ini kuasa hukum Ferdy dan Putri menyambut positif. Pengacara Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Arman Hanis mengatakan ia menghormati putusan yang dibuat Mahkamah Agung. 

 “Namun terkait materi perkara lebih rinci, tentu Kami perlu membaca pertimbangan Majelis Hakim secara lengkap,” ujar Arman.  Ia pun menyebut Ferdy dan Putri sebagai terdakwa akan menunggu salinan lengkap putusan tersebut agar dapat dipelajari lebih lanjut.

Keluarga Brigadir J Kecewa

Ketua Tim pengacara keluarga Brigadir J, Kamarudin Simanjuntak menyatakan kekecewaannya atas putusan MA terhadap vonis Ferdy Sambo, Putri Chandrawati, Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal. “Tidak adil, mengecewakan keluarga dan tidak menjadi representasi dari masyarakat,” kata Kamarudin seperti dikutip dari Antara, Rabu (9/8). 

Menurut Kamaruddin, para terpidana memiliki peran dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir Anumerta Yosua. Terlebih Putri Chandrawathi yang ia nilai sebagai pelaku utama.  

Kamaruddin menjelaskan Putri pada awalnya mengaku telah dilecehkan oleh Brigadir Yosua. Hal ini yang membuat suami dan ajudannya tergerak untuk mengambil sikap tegas dan berujung penembakan Brigadir J.  “Tanggapan yang sama berlaku, tetapi tidak terlepas dari apa yang dilakukan Putri. Putri ini biang keladi dari permasalahan ini," kata Kamaruddin.  

Kamaruddin juga mengatakan bahwa pihaknya sudah menduga putusan MA akan seperti saat ini karena adanya lobi politik. Padahal vonis hakim pengadilan negeri telah dikuatkan oleh putusan Pengadilan Tinggi.  

Reporter: Antara