Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK memeriksa mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak Amri Zaman. Pemeriksaan Amri sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo.
"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya investasi dan kerja sama bisnis keuangan bersama tersangka RAT (Rafael)," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (15/8).
Ali tidak menjelaskan bisnis dan investasi Amri yang terkait Rafael tersebut. Amri menjalani pemeriksaan pada pada Senin (14/8) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Rafael diduga memiliki bisnis jasa konsultasi perpajakan, salah satunya lewat PT Artha Mega Ekadhana (AME). Rafael diduga menerima aliran uang sebesar US$ 90.000 melalui PT AME itu.
Rafael Alun ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak untuk atas kongkalikong dalam pemeriksaan perpajakan. Belakangan, dia juga menjadi tersangka dugaan transaksi pencucian uang.
Kasus Rafael bakal disidangkan dalam waktu dekat setelah dinyatakan dinyatakan lengkap atau P21 pada akhir Juli. Rafael menjadi tahanan KPK sejak 3 April 2023.
Alat bukti lain yang disita penyidik KPK adalah kotak penyimpanan harta berisi uang sekitar Rp 32,2 miliar di salah satu bank dalam bentuk pecahan mata uang dolar AS, mata uang dolar Singapura, dan mata uang euro.
Selain itu, KPK telah menyita aset berupa 20 bidang tanah dan bangunan serta sejumlah kendaraan bermotor senilai Rp 150 miliar.