Formappi Kritik KPU Soal Akurasi Daftar Caleg Sementara, Ada Beda Data

ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/rwa.
Ketua KPU Hasyim Asy'ari (tengah) didampingi jajaran komisioner memberikan keterangan saat penetapan dan pengumuman Daftar Calon Sementara (DCS) Pemilu 2024 di Gedung KPU Pusat, Jakarta, Jumat (18/8/2023).
Penulis: Ira Guslina Sufa
19/8/2023, 16.57 WIB

Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia atau Formappi mengritik akurasi Komisi Pemilihan Umum dalam mengumumkan daftar caleg sementara atau DCS untuk pemilu 2024.  Peneliti Formappi Lucius Karus mengatakan ditemukan adanya ketidaksesuaian data pada  Daftar Hasil Pencermatan yang ditetapkan KPU sebagai DCS. 

“Formappi menemukan adanya ketidaksinkronan total jumlah caleg yang memenuhi syarat dengan total jumlah caleg hasil penjumlahan caleg laki-laki dan perempuan,” ujar Lucius seperti dikutip Sabtu (19/8). 

Menurut Lucius berdasarkan data yang dirilis oleh KPU, jumlah caleg yang memenuhi syarat sebanyak 9925 caleg. Angka ini tidak sama dengan total jumlah caleg berdasarkan jenis kelamin yang terdiri dari 6245 caleg laki-laki dan 3674 caleg perempuan. Merujuk jenis kelamin maka total caleg menjadi 9919. 

“Ketidaksinkronan pada jumlah keseluruhan caleg yang ditetapkan dalam DCS bersumber dari ketidakcermatan KPU,” ujar Lucius. 

Ia menjelaskan ketidaktelitian terlihat pada data tiga partai politik yaitu Partai Gelombang Rakyat Indonesia, Partai Garda Republik Indonesia, dan Partai Bulan Bintang. Pada Partai Gelora Indonesia tertulis jumlah caleg yang memenuhi syarat adalah 396 orang. Namun bila dilihat jumlah caleg laki-laki sebanyak 252 dan jumlah caleg perempuan sebanyak 145. Dengan begitu total caleg berdasar jenis kelamin adalah 397 orang. 

“Penghitungan yang tepat mestinya menghasilkan angka yang sama antara jumlah caleg dengan total caleg berdasarkan gender,” ujar Lucius. 

Hal serupa juga terjadi pada Partai Garda RI dimana tercatat jumlah caleg adalah 580. Sementara gabungan caleg berdasar gender menghasilkan angka 570 yang terdiri dari 336 laki-laki dan 234 perempuan. 

Partai Bulan Bintang juga mengalami hal serupa. Jumlah Caleg yang Memenuhi syarat adalah 474 orang. Sedangkan penggabungan jumlah caleg laki-laki dan perempuan hanya 470. 

“Ketidaksinkronan angka-angka penjumlahan seharusnya membuat DCS yang ditetapkan oleh KPU otomatis cacat. Atau kalau ketidaksinkronan ini sesuatu yang disengaja oleh KPU, haruslah kita pertanyakan untuk siapa KPU ini bekerja?” ujar Lucius. 

Menurut Lucius ketidakcermatan seharusnya tidak terjadi dalam penyusunan daftar caleg, Ia menyebutkan temuan ini merupakan awal yang buruk dalam pelaksanaan Pemilu 2024. Apalagi menurut Formappi komisioner KPU saat ini tidak terbuka dalam mengumumkan daftar caleg. 

Katadata melakukan cek silang data yang disampaikan Lucius dan melakukan konfirmasi kepada komisioner KPU yang juga  Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Idham Holik. Namun hingga berita ini diturunkan belum menerima tanggapan. 

Selain mengkritik akurasi data, Formappi juga meminta KPU mengumumkan secara terbuka latar belakang caleg yang lolos daftar sementara. Hal ini untuk memberi ruang kepada publik dalam memberi masukan soal rekam jejak. 

“Darimana publik bisa mengetahui track record caleg jika KPU sebagai satu-satunya sumber informasi kredibel justru tak punya niat untuk menyediakan informasi terkait rekam-jejak para caleg?” ujar Lucius. 

Sebelumnya, KPU menetapkan 9.925 daftar caleg sementara atau DCS DPR RI pada Pemilu 2024. Jumlah tersebut berkurang dari 10.918 dalam masa perbaikan. 

Idham menjelaskan, seorang bacaleg dapat ditetapkan namanya ke dalam DCS setelah melewati tiga tahapan. Pertama, masa pengajuan daftar bakal calon anggota legislatif yang disampaikan oleh partai politik. Kedua, masa perbaikan dokumen persyaratan Bacaleg.

Ketiga, masa pencermatan rancangan DCS. Idham mengatakan, keterwakilan perempuan dari total caleg sementara rata-rata sebesar 37,3 persen. Selain itu, KPU juga akan menetapkan 674 bakal calon anggota DPD.