Tips dari Pakar Memilih Penjernih Udara untuk Mengurangi Dampak Polusi

ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/aww.
Kota Depok menjadi kota paling berpolusi di Indonesia pada Jumat (25/8) dimana indeks kualitas udara (AQI) di Kota Depok menyentuh 218 AQI US, yang menunjukkan tingkat polusi udara Depok masuk kategori sangat tidak sehat, diikuti Tangerang Selatan (187) dan Jakarta (169).
Penulis: Yuliawati
29/8/2023, 11.57 WIB

Pemerintah menyarankan masyarakat untuk menggunakan penjernih udara atau air purifier untuk mengatasi polusi buruk di Jakarta dan sekitarnya. Namun, tak semua alat penjernih udara mampu menjamin udara menjadi bersih.

Ketua Majelis Kehormatan Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI) Prof Tjandra Yoga Aditama mengatakan penggunaan penjernih udara bisa membuat udara lebih baik, tapi tak menjamin udara menjadi bersih.

"Di satu sisi maka tentu anjuran ini (menggunakan penjernih udara-red) agar kita di dalam ruangan akan dapat menghirup udara yang lebih baik, tapi di sisi lain, bukan tidak mungkin akan ada berbagai jenis penjernih udara yang ditawarkan dan masyarakat tentu tidak mudah memilihnya," kata Tjandra dalam pesan singkat di Jakarta, Selasa (29/8).

Tjandra menjelaskan beberapa hal penting terkait penjernih udara yang perlu diketahui:

  1. Tidak ada penjernih ruangan atau filter apapun yang dapat menghilangkan seluruh polusi udara di dalam ruangan atau rumah.
  2. Polusi udara terdiri atas partikel dan gas. Untuk mengatasi polusi dalam bentuk partikel, sebaiknya pilih penjernih ruangan portabel yang memiliki clean air delivery rate (CADR) yang cukup besar dan sanggup menjangkau luas ruangan.
  3. Untuk mengatasi polusi dalam bentuk gas, pilihlah penjernih ruangan portabel yang memiliki sistem activated carbon filter atau sistem lain yang khusus didesain untuk menghilangkan gas. "Secara umum, semakin tinggi kecepatan kipas angin dan makin lama penggunaannya akan semakin meningkatkan jumlah udara yang disaring," ujar Tjandra.
  4. Pilih penjernih ruangan yang dapat menghilangkan partikel yang mencakup high-efficiency mechanical filters dan juga electronic air cleaners, seperti electrostatic precipitators.
  5. Jangan gunakan penjernih ruangan yang bekerja dengan menghasilkan ozon (generating ozone), yang akan mungkin meningkatkan polusi dalam ruangan.

Lebih lanjut Tjandra mengatakan, penggunaan penjernih ruangan merupakan salah satu upaya yang tidak menjamin sepenuhnya bahwa udara akan bersih. Dia menekankan, yang paling utama langkah pemerintah dan masyarakat dalam mengendalikan polusi udara.

Adapun, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengajak masyarakat untuk menerapkan 6M dan 1S untuk mencegah dampak dari polusi udara yang berisiko mengakibatkan penyakit infeksi saluran pernapasan akut (ISPA).

Ketua Komite Penanggulangan Penyakit Pernapasan dan Dampak Polusi Udara Agus Dwi Susanto menyarankan masyarakat menerapkan 6M 1S. Terutama bagi yang pernah terkena penyakit pernapasan, serta kelompok yang rentan terdampak akibat polusi udara seperti anak-anak, ibu hamil, lansia, serta orang dengan komorbid.

Berikut rincian 6M:

  1. Memeriksa kualitas udara melalui aplikasi atau website
  2. Mengurangi aktivitas luar ruangan
  3. Menutup ventilasi rumah, kantor, sekolah, dan tempat umum di saat polusi udara tinggi.
  4. Menggunakan penjernih udara dalam ruangan
  5. Menghindari sumber polusi dan asap rokok
  6. Menggunakan masker saat polusi udara tinggi, serta melaksanakan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).

    Adapun 1S = Segera konsultasi secara daring atau luring dengan tenaga kesehatan jika muncul keluhan pernapasan.
Reporter: Antara