TPA Sarimukti Terbakar, Cimahi Siapkan Belatung Urai Tumpukan Sampah
Pemerintah Kota Cimahi menyiapkan strategi khusus dalam menghadapi dampak timbunan sampah karena kebakaran di Tempat Pembuangan Akhir Sarimukti. Mereka akan menyiapkan belatung untuk menyerap sampah organik yang menumpuk.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Cimahi Chanifah Listyarini mengatakan pihaknya akan mengedukasi masyarakat untuk memilah sampah. Masyarakat juga diimbau mengolah sampah organik masing-masing menjadi kompos.
Selain itu, petugas hanya akan mengangkut sampah organik setiap Senin-Selasa. Sampah organik yang diangkut pada hari tersebut akan diolah oleh produsen belatung di Kota Cimahi.
Menurutnya, produsen belatung di Kota Tentara dapat menyerap sampah organik sekitar 230 ton per hari. Produsen belatung binaan pemerintah Kota Cimahi dapat menyerap sampah organik hingga 10 ton per hari. Sementara itu, produsen belatung swasta menyerap sekitar 220 ton per hari.
"Dalam keadaan darurat ini, sambil kami menyiapkan peningkatan produsen belatung di beberapa tempat yang siap mengolah sampah organik," kata Chanifah kepada Katadata.co.id, Rabu (30/8).
Chanifah mengatakan TPA Sarimukti merupakan satu-satunya tempat pembuangan akhir di Kota Cimahi. Data Dinas Lingkungan Hidup Kota Cimahi menunjukkan TPA Sarimukti menyerap 70% dari total sampah di Cimahi atau sebanyak 157 ton per hari.
Ia mencatat lubernya sampah ke jalanan Kota Cimahi kali ini merupakan kali kedua. Menurutnya, kejadian pertama terjadi pada 2006 saat TPA Leuwigajah masih beroperasi.
Kejadian yang dimaksud Chanifah adalah longsoran sampah setinggi 60 meter akibat hujan deras. Longsoran tersebut disebabkan oleh gas metan yang terjebak di tumpukan campuran sampah organik dan anorganik.
"Kami masih berkoordinasi untuk membersihkan sampah eksisting. Kami sudah menyiapkan 1-2 tempat transit sampah," kata Chanifah.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Bandung menetapkan kota tersebut sebagai tanggap darurat bencana sampah. Penetapan status dilakukan setelah terjadi kebakaran di tempat pengolahan kompos Sarimukti pada Sabtu (26/8).
Keputusan ini ditetapkan Pelaksana harian Wali Kota Bandung Ema Sumarna pada Senin (28/8). Status darurat ini berlaku mulai 28 Agustus hingga 24 September 2023.