Luhut Kaji Beri Elon Musk Golden Visa Setelah Bos ChatGPT Sam Altman

Steve Jurvetson
Elon Musk
Penulis: Zahwa Madjid
Editor: Yuliawati
6/9/2023, 12.40 WIB

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menimbang memberikan golden visa kepada pendiri Tesla, Elon Musk. Sebelumnya, Luhut memberikan golden visa kepada pencipta ChatGPT Sam Altman.

Kebijakan golden visa untuk warga negara asing (WNA) sudah tersedia sejak 30 Agustus lalu. “Golden visa sudah resmi, (untuk Elon Musk) kita lihat nanti,” kata Luhut usai menjadi pembicara pada CEO Forum of ASEAN Bloomberg di Hotel Fairmont, Rabu (6/9).

Pemberian golden visa ini terkait rencana Elon Musk berkunjung ke Indonesia pada Oktober. Rencananya, pemerintah akan menggandeng Starlink, perusahaan milik Elon, untuk menyediakan akses internet di bagian timur Indonesia.

Luhut menjelaskan golden visa akan diberikan kepada orang-orang yang berprestasi dalam bidang ilmu, investasi, dan lainnya. Pemerintah sudah memberikan golden visa kepada pendiri Chat Gpt, Sam Altman.

“Dia (Saml Altman) dapet 10 tahun, sekarang kita lihat lagi orang keren yang punya prestasi dalam bidang ilmu, investasi, dan lainnya,” kata Luhut.

WNA pemegang golden visa dapat menikmati sejumlah manfaat eksklusif, seperti jangka waktu tinggal lebih lama, kemudahan keluar dan masuk Indonesia, serta tidak perlu lagi mengurus Izin Tinggal Terbatas (ITAS) ke kantor imigrasi.

Golden visa hanya diberikan untuk WNA yang berinvestasi di Indonesia dalam jumlah tertentu, dengan rincian berikut:

  • Golden visa 5 Tahun: Investasi minimal US$ 350 ribu juta (sekitar Rp 5,3 miliar) untuk membeli obligasi pemerintah RI, saham perusahaan publik, atau deposito.
  • Golden visa 10 tahun: Investasi minimal US$ 700 ribu (sekitar Rp 10,6 miliar) untuk membeli obligasi pemerintah RI, saham perusahaan publik, atau deposito.

Investor asing perorangan yang akan mendirikan perusahaan di Indonesia:

  •  Golden visa 5 Tahun: Investasi minimal US$ 2,5 juta (sekitar Rp 38 miliar).
  • Golden visa 10 tahun: Investasi minimal US$ 5 juta (sekitar Rp 76 miliar).

Investor asing korporasi yang akan mendirikan perusahaan di Indonesia:

  • Golden visa 5 Tahun: Investasi minimal US$ 25 juta (sekitar Rp 380 miliar), izin tinggal diberikan untuk direksi dan komisaris.
  • Golden visa 10 tahun: Investasi minimal US$ 50 juta (sekitar Rp 760 miliar), izin tinggal diberikan untuk direksi dan komisaris.

"Karena kami sasar pelintas yang berkualitas, maka syaratnya lebih berbobot. Semakin lama tinggal di Indonesia, semakin tinggi nilai jaminannya, terutama untuk kegiatan penanaman modal yang bisa sampai sekitar Rp760 miliar," kata Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim.

Berikut persyaratan golden visa dalam grafik Databoks: 

Reporter: Zahwa Madjid