5 Poin Aturan Dana Kampanye, Batas Sumbangan untuk Capres Rp 25 Miliar

ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/rwa.
Warga melintas di depan alat peraga gambar serta nomor urut partai politik peserta Pemilu 2024 di Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (11/8/2023).
Penulis: Ira Guslina Sufa
8/9/2023, 08.52 WIB

Komisi Pemilihan Umum menerbitkan aturan baru terkait pelaporan dana kampanye pemilu. Aturan itu tertuang dalam Peraturan KPU atau PKPU Nomor 18 tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum yang diterbitkan pada 1 September 2023.

Ketua KPU Hasyim Asy’ari mengatakan PKPU dibuat merujuk pada pasal-pasal yang berkaitan dengan dana kampanye di undang-undang pemilu seperti mengenai siapa yang dapat menjadi sumber dana kampanye. PKPU juga mengatur siapa yang dapat menjadi penyumbang dana kampanye.  Menurut Hasyim sesuai UU Pemilu dana kampanye berasal dari partai politik. 

“Maka, kemudian dibedakan rekening partai politik dan rekening dana kampanye. Rekening partai politik tunduknya kepada undang-undang partai politik, kalau rekening dana kampanye tunduknya pada undang-undang pemilu,” ujar Hasyim seperti dikutip dari laman resmi KPU, Jumat (8/9). 

Hasyim menjelaskan PKPU dana kampanye akan mengatur secara rinci bagaimana pelaporan dana masuk dari partai politik. KPU bisa melihat berapa dana yang dikirim oleh partai untuk masuk ke rekening dana kampanye. 

Selanjutnya bila dana kampanye berasal dari sumbangan pihak di luar partai seperti perseorangan dan perusahaan maka ada batasan yang ditetapkan. Karena itu menurut dia baik KPU maupun masyarakat perlu memperhatikan dengan cermat pencatatan dana kampanye. 

“Harus berhati-hati untuk membedakan antara sumber dana kampanye dan sumbangan,” ujar Hasyim. 

Lebih jauh Hasyim menjelaskan merujuk PKPU untuk partai politik yang menyumbang kepada calon presiden dan wakil presiden hanya berlaku untuk partai yang telah ikut pada pemilu 2019. Hal ini lantaran partai yang baru ikut di pemilu 2024 tidak bisa menjadi pengusung salah satu pasangan calon. 

“Parpol baru, mohon maaf belum bisa menjadi bagian dari pengusul pasangan calon presiden dan wakil presiden. Oleh karena itu, dia belum bisa menjadi salah satu sumber dana kampanye,” ujar Hasyim.

Hasyim juga mengingatkan sumber-sumber mana yang dilarang masuk sebagai penyumbang, antara lain pihak asing, bisa orang perorang, pemerintah asing, maupun korporasi atau perusahaan asing. Lembaga-lembaga yang sumber anggaran berasal dari APBN dan APBD juga tidak diperbolehkan menjadi penyumbang dana kampanye. Adapun merujuk jadwal yang telah dirilis KPU masa kampanye akan berlangsung pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. 

Beberapa ketentuan yang diatur dalam PKPU soal Dana Kampanye Pemilu

Aturan Dana Kampanye 

Merujuk pasal 3 PKPU Dana Kampanye disebutkan bahwa pelaporan dana kampanye terdiri dari tiga tahap. Tahapan terdiri dari pembukuan dana kampanye melalui rekening khusus dana kampanye atau RKDK,  pelaporan dana kampanye, dan audit laporan dana kampanye. Adapun audit laporan dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik atau KAP yang ditunjuk oleh KPU. 

Ketentuan Sumber Dana Kampanye 

Pada pemilu 2024 nanti dana kampanye terdiri dari dana kampanye calon anggota DPR, DPRD dan DPD serta dana kampanye pasangan calon presiden dan wakil presiden. Sumbangan kampanye dapat berasal dari partai politik, perseorangan, maupun perusahaan. 

Untuk sumbangan dari partai politik tidak ada batasan yang dapat disumbangkan. Meski begitu partai politik yang menyumbang harus memenuhi sejumlah ketentuan seperti tidak menunggak pajak, dan dana tidak berasal dari tindakan kriminal. 

Batasan Sumbangan Perseorangan dan Perusahaan

Untuk dana sumbangan kampanye yang berasal dari perseorangan dan perusahaan memiliki batasan. Merujuk pasal 8 tentang dana kampanye calon presiden dan wakil presiden serta pasal 34 mengenai dana kampanye legislatif batas sumbangan untuk perseorangan adalah Rp 2,5 miliar. 

Adapun sumbangan yang berasal dari perusahaan dapat memberi sumbangan dengan batasan maksimal Rp 25 miliar. Meski begitu aturan selanjutnya menyebut besaran sumbangan dari perseorangan atau perusahaan bersifat kumulatif untuk setiap penyumbang selama penyelenggaraan kampanye. 

Sedangkan untuk calon DPD terdapat batasan yang lebih rendah. Merujuk pasal 57 calon DPD hanya bisa menerima maksimal Rp 750 juta dari perseorangan dan maksimal Rp 1,5 miliar dari sumbangan perusahaan. Sumbangan dari perseorangan dan perseroan bersifat kumulatif. 

Pelaporan Dana Kampanye

Pelaporan dana kampanye bagi calon presiden dan wakil presiden serta calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat dilakukan secara langsung oleh tim yang bersangkutan. Sedangkan untuk calon legislatif di DPR, dan DPRD laporan dana kampanye dikonsolidasikan oleh partai politik sebagai peserta pemilu. 

Laporan dana kampanye terdiri dari Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK), dan Laporan Penerimaan Dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK). Masing-masing jenis laporan memiliki batas waktu berbeda antara penyerahan ke KPU dan ke kantor akuntan publik. 

Laporan awal dana kampanye diserahkan oleh partai politik ke KPU paling lama lima hari sebelum masa awal kampanye dimulai. Sedangkan laporan penerimaan sumbangan dana kampanye dilakukan mulai dari awal masa kampanye sampai satu hari setelah masa kampanye berakhir. 

Sedangkan merujuk pasal 53 PKPU tentang Dana Kampanye laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye diserahkan paling lama 15 hari setelah hari pemungutan suara. 

Bentuk Dana Kampanye

Dana kampanye yang diatur dalam PKPU tidak hanya berbentuk uang tetapi juga bisa berbentuk barang dan jasa. Merujuk pasal 36 PKPU dana kampanye yang berbentuk uang meliputi penerimaan uang secara tunai, cek, bilyet giro, surat berharga lainnya, uang elektronik, dan penerimaan melalui transaksi perbankan. 

Merujuk pasal 39, dana kampanye yang berbentuk barang dicatat berdasarkan harga pasar yang wajar pada saat sumbangan diterima. Selain itu sumbangan berbentuk barang juga bisa dicatat berdasarkan nilai yang wajar. 

“Meliputi benda berwujud atau tidak berwujud, bergerak atau tidak bergerak, dapat dihabiskan atau tidak dapat dihabiskan, yang dapat dipakai, dipergunakan atau dimanfaatkan, dan dapat dikonversikan dalam bentuk uang,” tulis PKPU. 

Selanjutnya merujuk pasal 40 sumbangan kampanye dalam bentuk jasa dicatat berdasarkan harga pasar yang wajar pada saat sumbangan diterima atau berdasar nilai yang wajar. Sumbangan jasa yang dimaksud dalam PKPU meliputi pelayanan dan pekerjaan yang dapat dinikmati calon presiden dan wakil presiden serta calon anggota DPR, DPRD dan DPD sebagai penerima jasa yang dapat dikonversikan dalam bentuk uang.