Begini Cara Dapatkan Diskon Kereta Api 20% bagi Penumpang Disabilitas

ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/tom.
Pengunjung mengamati replika kereta yang dipajang dalam Pameran Railwaytech di Jakarta, Rabu (23/8/2023). Pameran berskala internasional yang menampilkan sejumlah teknologi terbaru perkeretaapian itu bertujuan untuk membangun ekosistem sekaligus mengembangkan perkeretaapian di Indonesia
Penulis: Lona Olavia
8/9/2023, 18.29 WIB

PT Kereta Api Indonesia (KAI) memberikan potongan harga tiket kereta api jarak jauh kelas eksekutif, bisnis, dan ekonomi sebesar 20% bagi penumpang disabilitas untuk keberangkatan mulai 17 September 2023.

"Pemberian reduksi ini merupakan wujud kepedulian KAI terhadap masyarakat yang memiliki keterbatasan fisik, intelektual, mental dan atau sensorik dalam jangka waktu lama," kata VP Public Relations KAI Joni Martinus dalam keterangan resmi, Jumat (8/9).

Diskon bagi pelanggan disabilitas ini, dimulai bersamaan dengan peringatan "Hari Perhubungan Nasional" yang jatuh pada 17 September.

Berikut aturan untuk mendapatkan tarif reduksi bagi penyandang disabilitas:

  1. Wajib melakukan registrasi di customer service stasiun paling lambat H-2 keberangkatan kereta api.
  2. Registrasi reduksi disabilitas wajib menggunakan surat keterangan asli dari dokter rumah sakit atau puskesmas yang menyatakan bahwa yang bersangkutan adalah penyandang disabilitas.
  3. Registrasi dapat diwakilkan kepada orang lain dengan membawa surat keterangan asli dari dokter rumah sakit atau puskesmas, KTP asli, dan pas foto milik penumpang reduksi disabilitas yang akan didaftarkan.
  4. Registrasi reduksi ini dilakukan hanya sekali saja. Penumpang selanjutnya dapat membeli tiket dengan tarif reduksi melalui aplikasi Access H-45 atau di loket stasiun.
  5. Saat proses boarding dan pemeriksaan di atas kereta api, pemegang tiket dengan tarif reduksi disabilitas wajib menunjukkan bukti KTP asli atau surat keterangan asli penyandang disabilitas.
  6. Bilamana pada saat proses boarding dan atau pemeriksaan di atas kereta api tidak dapat menunjukkan KTP asli atau surat keterangan asli penyandang disabilitas, maka tiket dianggap hangus dan diturunkan pada kesempatan pertama.

Untuk informasi lebih lanjut terkait diskon bagi penumpang disabilitas atau layanan KAI lainnya, masyarakat dapat menghubungi customer service KAI di Stasiun atau Contact Center KAI melalui telepon di 121, WhatsApp 08111-2111-121, email cs@kai. id, atau media sosial KAI121. 

“Kami harap reduksi ini dapat memudahkan masyarakat penyandang disabilitas yang ingin bepergian dengan kereta api yang aman, nyaman, dan tepat waktu. KAI telah melengkapi berbagai fasilitas khusus bagi para disabilitas, baik ketika di stasiun maupun di dalam kereta api,” kata Joni.