Bakal calon presiden Koalisi Perubahan untuk Persatuan Anies Baswedan mengaku tak masalah dengan wacana Komisi Pemilihan Umum atau KPU memajukan jadwal pendaftaran capres dan cawapres pada Pemilu 2024. Ia pun menyatakan siap jika hal itu benar dilaksanakan.
“Kami siap kalau mau lebih awal juga Insyaallah kami siap. Jadi mudah-mudahan dari sisi kami, kami bisa sampaikan kapan saja kami harus lakukan, kami siap kerjakan,” kata Anies di Kantor DPP PKB, Jakarta Pusat, Senin (11/9).
Saat ini, Anies menggandeng Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar sebagai calon wakil presiden yang akan mendampinginya dalam Pilpres 2024. Partai politik pendukungnya terdiri dari Partai NasDem, PKS, dan PKB.
Senada dengan Anies, Wakil Ketua Umum PKB Jazilul Fawaid pun tak mempermasalahkan rencana KPU memajukan jadwal pendaftaran capres-cawapres.
“Kalau KPU suruh daftar besok, kami sudah siap. Sudah siap. Besok pagi, siap. Apalagi kalau hari Rabu, bagus,” kata Jazilul, di markas DPP PKB, Jakarta Pusat, Senin (11/9).
Sebelumnya, KPU membuka opsi memajukan jadwal pendaftaran pasangan capres dan cawapres pada pemilihan presiden 2024 mendatang. Ketua KPU Hasyim Asy’ari mengatakan jadwal pendaftaran capres dan cawapres diusulkan maju menjadi 10-16 Oktober 2023.
Merujuk jadwal dan tahapan pemilu yang sudah dirilis oleh KPU, masa pendaftaran capres dan cawapres seharusnya dilaksanakan pada 19 Oktober hingga 25 November 2023. Hasyim mengatakan perubahan jadwal pendaftaran dan pencalonan capres semata-mata didesain oleh KPU namun berdasarkan aturan.
“Dalam pandangan saya, sudah tepat. Dengan mempertimbangkan pengaturan Pasal 276 UU Pemilu, kerangka tahapan dan waktu dalam Pasal 230 s.d. Pasal 238 UU Pemilu, dan juga dengan pertimbangan teknis yang paling wajar dan memungkinkan, pilihan tersebut sudah sesuai." kata Hasyim dalam keterangannya, dikutip Jumat (8/9).
Hasyim mengatakan, mulanya tahapan pencalonan DPR, DPD, dan DPRD maupun Presiden dan Wakil Presiden dalam PKPU 3/2022, sama-sama berakhir pada 25 November 2023. Waktu itu persis setelah ditetapkannya Daftar Caleg Tetap atau DCT sehingga semua memulai kampanye sama sebagaimana ditetapkan dalam PKPU 3/2022 yaitu 28 November 2023.
Namun, terdapat pengaturan Pasal 276 UU 7/2023 yang mengatur tentang kampanye. Aturan itu berdampak pada perubahan jadwal masa tahapan pencalonan karena pengaturan tersebut mengatur mulainya kampanye berpatokan pada penetapan DCT.